DPR Setujui Syarat Pembentukan Otonom Daerah Baru  

Reporter

Editor

Kamis, 19 Juli 2012 20:48 WIB

Drs. Agun Gunanjar Sudarsa. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintah DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, setuju dengan persyaratan yang diajukan oleh pemerintah soal daerah otonom baru. Menurut dia, Komisi Pemerintah sepakat bahwa pembentukan daerah otonom baru tidak boleh menimbulkan masalah baru. "Kami sudah bersepakat," ujar dia kepada Tempo, Kamis 19 Juli 2012.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tak akan mau serta merta mengesahkan 19 Rancangan Undang-Undang Pemekaran Daerah yang diusulkan DPR menjadi Undang-Undang. Gamawan mengancam akan menolak pengesahan jika batas-batas yang dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah pemerintah tak jelas.

Agun mengatakan, pemerintah memang sudah memberikan masukan-masukan agar pasal-pasal dalam RUU ini aplikatif dan tidak menimbulkan persoalan baru. Salah satu masukan yang diberikan pemerintah, menurut dia, adalah soal penentuan ibu kota daerah otonom baru.

Pemerintah, menurut Agun, meminta adanya pengkajian dan pertimbangan yang terukur soal penentuan ibu kota daerah. "Misalnya dengan melihat aspek pelayanan kepada masyarakat, sarana dan prasarananya daerah mana yang paling siap, dan sebagainya," kata dia.

Dia mengatakan, Komisi Pemerintah sebenarnya sudah menggugurkan RUU Daerah Otonom Baru Kota Sopipi yang merupakan calon ibu kota Provinsi Maluku Utara. Pembatalan ini dilakukan karena masih ada ketidaksepahaman di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kota soal penetapan Kota Sopipi. "Makanya kami hanya ajukan 19 daerah ke pemerintah," ujarnya.

Selain soal ibu kota, pemerintah juga memberikan masukan soal tapal batas wilayah. Menurut dia, komisi sepakat dengan pencantuman titik koordinat sebagai batas wilayah daerah otonom yang baru itu. "Jadi nantinya tidak lagi ada batasnya hanya berupa jalan atau aliran sungai. Karena kalau batasnya seperti itu, kemungkinan berubah kan mungkin sekali terjadi," kata dia.

Pengkajian kemampuan fiskal, menurut dia, juga akan menjadi bahan pembahasan antara pemerintah dengan DPR. Politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa Komisi Pemerintah juga sepakat bahwa kemampuan fiskal sebuah daerah otonom baru harus kuat sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah asal. "Nanti itu semua akan kami bahas dengan pemerintah dalam rapat setelah reses nanti," kata dia.

Soal 19 daerah baru yang disahkan ini, Agun mengatakan, bahwa DPR hanya meneruskan usulan pemekaran yang dilakukan oleh DPR periode lalu. Menurut dia, 19 daerah ini sebelumnya sudah pernah dibahas. "Tapi ditolak oleh presiden," kata dia.

DPR, lanjutnya, tak dapat membendung aspirasi rakyat yang meminta agar daerahnya dimekarkan. Dia mengatakan, setelah 19 daerah baru ini akan ada sejumlah daerah lain yang akan dimekarkan. "Sepanjang itu memenuhi persyaratan yang berlaku kami tidak bisa menolak. Kami hanya penyambung lidah rakyat," kata dia.

FEBRIYAN

Berita terkait

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

16 jam lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

3 hari lalu

Istana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby

Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII

Baca Selengkapnya

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

44 hari lalu

Anggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?

Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

12 September 2023

Cerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi

Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.

Baca Selengkapnya

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

6 Juli 2023

Rakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste

Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

6 Juni 2023

Asal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir

Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir

Baca Selengkapnya

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

29 April 2023

Hari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

31 Oktober 2022

Sekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi

Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.

Baca Selengkapnya

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

28 Oktober 2022

Terobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi

Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan

Baca Selengkapnya