TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintah DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, setuju dengan persyaratan yang diajukan oleh pemerintah soal daerah otonom baru. Menurut dia, Komisi Pemerintah sepakat bahwa pembentukan daerah otonom baru tidak boleh menimbulkan masalah baru. "Kami sudah bersepakat," ujar dia kepada Tempo, Kamis 19 Juli 2012.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, tak akan mau serta merta mengesahkan 19 Rancangan Undang-Undang Pemekaran Daerah yang diusulkan DPR menjadi Undang-Undang. Gamawan mengancam akan menolak pengesahan jika batas-batas yang dicantumkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah pemerintah tak jelas.
Agun mengatakan, pemerintah memang sudah memberikan masukan-masukan agar pasal-pasal dalam RUU ini aplikatif dan tidak menimbulkan persoalan baru. Salah satu masukan yang diberikan pemerintah, menurut dia, adalah soal penentuan ibu kota daerah otonom baru.
Pemerintah, menurut Agun, meminta adanya pengkajian dan pertimbangan yang terukur soal penentuan ibu kota daerah. "Misalnya dengan melihat aspek pelayanan kepada masyarakat, sarana dan prasarananya daerah mana yang paling siap, dan sebagainya," kata dia.
Dia mengatakan, Komisi Pemerintah sebenarnya sudah menggugurkan RUU Daerah Otonom Baru Kota Sopipi yang merupakan calon ibu kota Provinsi Maluku Utara. Pembatalan ini dilakukan karena masih ada ketidaksepahaman di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kota soal penetapan Kota Sopipi. "Makanya kami hanya ajukan 19 daerah ke pemerintah," ujarnya.
Selain soal ibu kota, pemerintah juga memberikan masukan soal tapal batas wilayah. Menurut dia, komisi sepakat dengan pencantuman titik koordinat sebagai batas wilayah daerah otonom yang baru itu. "Jadi nantinya tidak lagi ada batasnya hanya berupa jalan atau aliran sungai. Karena kalau batasnya seperti itu, kemungkinan berubah kan mungkin sekali terjadi," kata dia.
Pengkajian kemampuan fiskal, menurut dia, juga akan menjadi bahan pembahasan antara pemerintah dengan DPR. Politikus Partai Golkar ini mengatakan bahwa Komisi Pemerintah juga sepakat bahwa kemampuan fiskal sebuah daerah otonom baru harus kuat sehingga tidak menjadi beban bagi pemerintah daerah asal. "Nanti itu semua akan kami bahas dengan pemerintah dalam rapat setelah reses nanti," kata dia.
Soal 19 daerah baru yang disahkan ini, Agun mengatakan, bahwa DPR hanya meneruskan usulan pemekaran yang dilakukan oleh DPR periode lalu. Menurut dia, 19 daerah ini sebelumnya sudah pernah dibahas. "Tapi ditolak oleh presiden," kata dia.
DPR, lanjutnya, tak dapat membendung aspirasi rakyat yang meminta agar daerahnya dimekarkan. Dia mengatakan, setelah 19 daerah baru ini akan ada sejumlah daerah lain yang akan dimekarkan. "Sepanjang itu memenuhi persyaratan yang berlaku kami tidak bisa menolak. Kami hanya penyambung lidah rakyat," kata dia.
FEBRIYAN
Berita terkait
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah
16 jam lalu
Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Baca SelengkapnyaIstana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby
3 hari lalu
Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?
44 hari lalu
Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaCerita Elisha Lumintang Sehari Menggantikan Bahlil Menjadi Menteri Investasi
12 September 2023
Cerita Elisha Lumintang, Putri Otonomi Indonesia, yang sehari menggantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi.
Baca SelengkapnyaRakornas Bapemperda 2023, Kemendagri Singgung Ada Pemerintah Daerah Bikin Perda Tinggal Copy Paste
6 Juli 2023
Ditjen Otda Kemendagri menyinggung masih ditemukannya pemerintah daerah yang membuat Perda dari menyalin daerah lain atau copy paste.
Baca SelengkapnyaAsal-usul Partai Darul Aceh, Partai yang Lahir Setelah Konflik GAM dan Pemerintah Indonesia Berakhir
6 Juni 2023
Partai Darul Aceh berasal dari Partai Daulat Aceh, wadah politik masyarakat Aceh yang dibuat setelah konflik GAM-Indonesia berakhir
Baca SelengkapnyaHari Otonomi Daerah, Tito Karnavian: Muncul Mutiara Terpendam, Misalkan Presiden Jokowi
29 April 2023
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan plus minus dari pelaksanaan Otonomi Daerah selama 27 tahun terakhir. Salah satu sisi positifnya adalah muncul mutiara-mutiara terpendam dari daerah, seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSekjen Kemendagri: Indonesia Paling Progresif Terapkan Politik Desentralisasi
31 Oktober 2022
Pembagian kekuasaan yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 itu menjadi pembeda pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berlandaskan pada kerangka NKRI.
Baca SelengkapnyaTerobosan Ditjen Otda, Ciptakan Sederet Aplikasi
28 Oktober 2022
Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan
Baca Selengkapnya