TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah berupaya memulangkan buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Djoko Tjandra. Pemulangan Djoko yang kini berstatus warga negara Papua Nugini akan diupayakan lewat mekanisme mutual legal assistance.
"Pemulangannya bisa melalui MLA karena merupakan kewajiban negara-negara yang mempunyai kesepahaman saling membantu dalam hubungan bilateral," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, di kantornya, Kamis, 19 Juli 2012.
Amir menuturkan pada prinsipnya pemerintah RI tidak bisa mengintervensi sistem hukum dan kedaulatan Papua Nugini. Namun nantinya dalam proses diplomasi pemerintah RI akan menekankan pentingnya kerja sama pemulangan Djoko lewat mekanisme MLA demi menjaga hubungan baik dua negara.
Sejauh ini, kata Amir, pemerintah sudah mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini guna membahas pemulangan Djoko. "Kami sudah lama mengirimkan suratnya," ujarnya. Namun hingga kini respons positif belum dituai. "Kami tentunya tidak bisa mengatur mereka," kata dia.
Pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemerintah lewat Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri bisa mengupayakan proses pemulangan Djoko Soegiarto Tjandra ke Indonesia. Saat ini buron kasus korupsi BLBI itu resmi berstatus warga negara Papua Nugini. “Misal ada pertemuan bilateral, isu ini bisa dimunculkan dan didiskusikan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa lalu.
Wakil Jaksa Agung Darmono awal pekan ini mengatakan Djoko sudah berganti kewarganegaraan sejak Juni. Informasi mengenai hal itu didapat Kejaksaan Agung dari Duta Besar Papua Nugini di Indonesia, Peter Ilau, pekan lalu. Penjelasan diberikan Ilau setelah pemerintah Indonesia mengajukan surat yang mempertanyakan status Joko di negara tersebut.
Saat ini, kata Darmono, Kejaksaan Agung tengah berupaya memulangkan Djoko. Pemerintah Papua Nugini pun sudah berjanji akan membantu proses pemulangan bekas terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar itu. Alasannya, Djoko diduga melakukan pemalsuan data saat mengajukan permohonan kewarganegaraan.
ISMA SAVITRI
Berita terpopuler lainnya:
Sejoli Pegawai Negeri Ketahuan Mesum di Toilet
Setelah 15 Tahun, PT Dirgantara Kini Buka Lowongan
Indonesia Akan Miliki 75 Pencakar Langit
Pengurus Golkar Tak Kompak Soal Pemecatan Kalla
Nissan Juke Indonesia Kena Recall
Akbar: Pemecatan Kalla Bisa Blunder
Partai Demokrat Dinilai Sumbang Kekalahan Foke
Berita terkait
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Selengkapnya