TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Fadh El Fous A. Rafiq, putra penyanyi dangdut A. Rafiq, dalam kasus korupsi Al-Quran di Kementerian Agama. Ini adalah pemeriksaan yang kedua kalinya untuk politikus Partai Golkar tersebut. "Ya, saya diperiksa sebagai saksi," kata Fadh di kantor KPK, Rabu, 18 Juli 2012.
Fadh enggan berkomentar banyak ihwal pemeriksaannya hari ini. Dengan mengenakan stelan baju batik lengan pendek, Fadh bergegas memasuki kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Pengacara yang mendampinginya juga enggan memberi penjelasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemeriksaan Fadh sebagai saksi untuk kedua tersangka korupsi Al-Quran, Zulkarnaen Djabbar, anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, dan Dendy Prasetya. Dendy adalah putra Zulkarnaen yang juga menjadi kader Golkar.
Zulkarnaen dan Dendy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan Al-Quran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kementerian Agama.
KPK menduga Zulkarnaen berperan mengarahkan oknum di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam agar perusahaan PT Adhi Abdi Aksara Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan Al-Quran 2011.
Anggota Komisi Agama sekaligus Badan Anggaran DPR itu juga mengarahkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang 2012. Pada 2011 Kementerian Agama mengadakan Al-Quran dalam dua tahap dengan anggaran Rp 22,8 miliar dan pada 2012 sebesar Rp 110 miliar. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam agar perusahaan PT BKM menjadi rekanan proyek pengadaan alat lab komputer. Total anggaran pengadaan lat laboratorium 2010-2011 sebesar Rp 31 miliar.
Kasus korupsi Al-Quran ini diduga melibatkan Fahd. Fahd diduga bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Dendy Prasetya dalam mengawal proyek tersebut. Perusahaan milik Fadh, PT Karya Sinergi Alam Indonesia, diduga terlibat dalam proyek tersebut. Dendy menjabat sebagai direktur utama perusahaan tersebut.
Fadh membenarkan sebagai pemilik PT Karya Sinergi. Istrinya, Ranny Meydiana, menjabat komisaris, juga sudah diperiksa KPK. Namun Fadh menampik PT Karya Sinergi terkait dengan proyek Al-Quran. "Perusahaan ini tidak pernah menerima proyek apa pun dari pemerintah. PT KSAI adalah perusahaan film," kata pengurus Departemen Desentralisasi dan Pembangunan Daerah Partai Golkar itu, Kamis, 12 Juli 2012.
Dia membantah Dendy adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi. Namun Fadh juga membenarkan mengenal Dendy sebagai sesama pengurus Masyarakat Kekeluargaan Gotong Royong.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait:
Tertutup, Hasil Investigasi Korupsi Al-Quran
Fahd Rafiq Bantah Terlibat Proyek Al-Quran
Istri Politikus Golkar Diperiksa KPK
Anak A. Rafiq Diperiksa KPK Soal Pengadaan Quran
KPK Segera Periksa Zulkarnaen Djabar
Zulkarnaen Djabar Belum Terima Panggilan KPK
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya