TEMPO.CO, Bandung- Proses persidangan kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' sejak pengadilan tingkat pertama hingga kasasi diterbitkan menjadi sebuah buku setebal 300 halaman. Sang penyusun, Syahrul Machfud, berharap, buku berjudul "Penerapan Undang-Undang Pornografi pada Kasus Ariel Peterpan" tersebut bisa menjadi jurisprudensi bagi kalangan hakim dalam proses menentukan putusan untuk suatu perkara pidana di pengadilan.
Syahrul, hakim pada Pengadilan Negeri Bandung, mengklaim, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim atas kasus Ariel pada akhir Januari 2011 adalah hasil sebuah terobosan. Majelis hakim saat itu keluar dari rel tradisi penentuan vonis hukuman atas seorang terdakwa seperti berlaku di Indonesia selama ini.
"Mengapa saya bukukan, karena saat itu Majelis Hakim mencoba membuat terobosan. Karena biasanya hakim itu memutuskan berdasarkan dakwaan jaksa saja, tapi untuk kasus Ariel, hakim memutuskan perkara berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan,"kata salah satu anggota Majelis Hakim kasus Ariel itu di kantornya Selasa 17 Juli 2012. "Ini putusan hakim progresif."
Jaksa penuntut umum, Syahrul melanjutkan, hanya mendakwa Ariel membantu menyebarluaskan pornografi. Tapi dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Ariel yang membuat video itu. Ariel yang menyerahkan program itu kepada orang lain dan akhirnya tersebar luas. "Jadi dalam putusan (Majelis) Ariel skhirnya dikenakan tiga elemen unsur pidana itu. Padahal dakwaan jaksa cuma satu unsur (menyebarluaskan rekaman video),"katanya.
Dengan cara yang sama, Majelis juga berhasil mematahkan alasan asas retroaktif yang menjadi senjata andalan tim pembela Ariel yang dipimpin advokat beken OC Kaligis. Sebab meski pembuatan rekaman porno terjadi 2006 dan undang-undang tentang pornografi baru terbit 2008, Ariel bisa tetap dipidana karena pada 2010 video mesum buatannya itu 'meledak' tersebar luas.
"Nah proses putusan (berdasarkan fakta persidangan) ini yang tidak pernah terjadi dalam putusan pengadilan di Indonesia. Kalau itu (cara putusan) diikuti para hakim lain mudah-mudahan menjadi jurisprudensi,"katanya. Tidak hanya jurisprusensi bagi perkara pornografi. Tapi juga perkara lain, termasuk pidana korupsi. "Aritinya hakim harus berani keluar dari sekedar dakwaan jaksa,"katanya lagi.
Menurut Syahrul, edisi pertama buku berwarna hitam dan merah muda dengan gambar citra sosok Ariel itu diterbitkan sebanyak 3000 eksemplar oleh penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta. Setebal 300 halaman, buku ini memuat 9 bab plus lampiran undang-undang. "Semua proses putusan tentang Ariel termuat di situ dari mulai pengadilan tingkat pertama, banding sampai kasasi, termasuk dinamika pergolakan pemikiran majelis hakim yang berkembang saat itu,"tuturnya.
Hakim lulusan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1986 itu membantah penerbitan bukunya terkait rencana pembebasan Ariel Senin, pekan depan, 23 Juli 2012. Buku karya keempatnya ini, kata dia, sejatinya sudah terbit sejak 2 bulan lalu. "Nggaklah, nggak ada urusan dengan Ariel mau lepas. Saya juga nggak tahu kapan aril mau lepas,"katanya.
Syahrul pun mengaku tak mendapat royalti berupa duit dari penerbit bukunya. "Saya kan diberi pilihan, royalti uang atau buku. Saya pilih royalti 200 eksemplar buku untuk saya sebarkan sendiri. Saya cuma ingin buku ini memberi manfaat bagi praktisi dan akademisi,"akunya.
Nazril Irham alias Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung tanggal 31 Januari 2011. Upaya Ariel mengajukan banding dan kasasi atas vonis pengadilan tingkat pertama itu pun ditolak Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung. Setelah menjalani hukuman bui 25 bulan sejak ditahan polisi pada 22 Juni 2010, Ariel bakal bebas bersyarat pada 23 Juli 2012.
ERICK P. HARDI
Berita lain
Kisah Ariel Peterpan
Ulang Tahun, Ariel Bagikan 1.000 Nasi Kotak di Tahanan
Ariel Siap Hadapi Apa Pun Putusan Kasasi
Aktivis Perempuan Nilai UU Pornografi Bermasalah
Ke Hulu Mengejar Penyebar Video Ariel
Mahasiswi UI yang Hilang Jalin Cinta Terlarang
Kalau Bandel, Joko Tjandra Diculik Saja
Kapten Timnas U-22 Singapura Ternyata Berdarah Indonesia
Berita terkait
Sophia Latjuba ke Luna Maya: Gila Lu Cantik Pintar, Ini Ekspektasinya Si A, Ups
12 Mei 2021
Luna Maya bertanya tentang kehidupan asmara Sophia Latjuba, termasuk kriteria pria idamannya. Justru berbalik ke Luna Maya.
Baca SelengkapnyaRamai Gosip Agnez Mo - Ariel Noah, Foto Ini Jelaskan Semuanya
13 Desember 2017
Agnez Mo baru-baru ini tertangkap kamera sedang bersama dengan Ariel Noah di sebuah mal.
Baca SelengkapnyaMikrofon Ariel Pensiun, Netizen Ikut Berduka Cita
14 Maret 2017
Ariel mengungkapkan rasa kehilangannya dengan mengunggah foto mikrofon kesayangannya dan menulis kalimat Rest In Preace.
Baca SelengkapnyaCerita Noah Memindahkan Studio Rekaman ke Kapal Pinisi
2 Februari 2017
Agar bisa melakukan rekaman dengan maksimal, beberapa bagian
kapal disulap Noah menjadi studio rekaman.
Foto Bareng Istri, Ariel 'Noah' Minta Maaf ke Ridwan Kamil
17 September 2016
Lantaran menjadi heboh, Ariel meminta maaf kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil lewat Twitter.
Baca SelengkapnyaDilarang Berfoto dengan Pejabat, Begini Curhat Ariel 'Noah'
17 September 2016
Kekasih Sophia Latjuba itu mencuit beberapa curhat-nya.
Baca SelengkapnyaDilarang KPAI Foto Bareng Pejabat, Ariel Meradang
17 September 2016
Foto yang menampilkan Atalia sedang bernyanyi duet dengan Ariel itu merupakan dokumentasi dari rangkaian acara makan malam bersama para pimpinan.
Baca SelengkapnyaTak Pernah Bangun Pagi, Ariel Batal Antar Anak ke Sekolah
20 Juli 2016
Ariel Noah tidak mengantar putrinya, Allea, ke sekolah karena susah bangun pagi.
Baca SelengkapnyaNoah Garap Video Klip 'Andaikan Kau Datang'
20 Juli 2016
Andaikan Kau Datang adalah lagu yang paling banyak pendengarnya.
Baca SelengkapnyaAriel Noah Bicara Soal Album Sings Legends
28 Juni 2016
Album Sings Legends berisi sembilan lagu lawas karya musikus
legendaris, antara lain Andaikan Kau Datang (Koes Plus) dan Kupu-kupu Malam (Titiek Puspa).