TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih, mengatakan hasil evaluasi kinerja karyawan yang sebenarnya merupakan informasi tertutup, boleh dibuka. "Namun bisa dibuka kepada orang yang menjadi subjek evaluasi saja," katanya saat berkunjung ke Redaksi Tempo, Senin, 16 Juli 2012 sore.
Syaratnya, karyawan tersebut harus bekerja di lembaga pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya keputusan Komisi Informasi Pusat hanya berlaku bagi lembaga yang pembiayaannya berasal dari negara atau hibah luar negeri.
Pengajuan hak ini pernah dilakukan pada 2011 oleh pegawai Kementerian Keuangan yang ingin mengetahui hasil evaluasi kinerja yang membuatnya tak naik pangkat. Informasi yang diminta pegawai bernama Gito Purnomo Setiyanto itu sudah pernah diminta ke Kementerian keuangan namun awalnya ditolak. Akhirnya ia mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Pusat.
"Permohonannya itu kemudian dikabulkan oleh KIP, asalkan hanya hasil evaluasi pribadi pemohon," kata Ahmad.
Hingga Juni 2012, Komisi Informasi Pusat telah menerima 713 laporan sengketa informasi publik. Sebanyak 404 kasus telah mencapai putusan sementara sisanya masih dalam proses. Sebagian besar sengketa informasi itu dilaporkan oleh individu.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan
4 hari lalu
Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.
Baca SelengkapnyaKapolri Tunjuk Andi Gani Nena Wea Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan untuk Urus Sengketa Buruh vs Pengusaha
5 hari lalu
Listyo Sigit mengatakan, penunjukan Andi Gani sebagai staf ahli Kapolri dilandasi banyak sengketa antara buruh dengan pengusaha.
Baca SelengkapnyaDipecat Sepihak oleh Pertamina, Ratusan Sopir Tangki Unjuk Rasa
6 Juli 2017
Ratusan awak mobil tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga kembali berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan hari ini.
Baca SelengkapnyaBerseteru dengan Perusahaan, Aktivis Serikat Pekerja Ditahan
16 Februari 2016
Kasus hukum itu bermula dari tuntutan buruh terhadap uang lembur.
Baca SelengkapnyaJokowi Desak Pengusaha Rapel Upah Buruh
12 November 2013
"Pemerintah tidak akan banding atas putusan tersebut," kata
Jokowi.
Buruh Tak Bayangkan Digugat Rp 2 Miliar
4 September 2013
Lihat uang miliaran saja saya belum pernah.
Baca SelengkapnyaLBH: Buruh Digugat Rp 2 Miliar karena Mogok Kerja
4 September 2013
Halili dan Faruq dikabarkan mendapat perlakukan tak menyenangkan dari PT Doosan.
Baca SelengkapnyaAlasan PT Doosan Menggugat Buruhnya Rp 2 Miliar
4 September 2013
Aksi mogok yang dilakukan Halili beserta Faruq dinilai cacat hukum.
Baca SelengkapnyaBuruh Tergugat 2 Miliar Siap Hadapi Perusahaannya
4 September 2013
Halili dan rekannya Faruq digugat PT Doosan Rp 2 miliar karena mogok kerja menuntut kenaikan upah.
Baca SelengkapnyaBuruh di Cakung Digugat Perusahaannya Rp 2 Miliar
4 September 2013
Gugatan kepada Halili ini dinilai sebagai upaya mengkriminalisasikan serikat buruh.
Baca Selengkapnya