Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (5/7). Hotasi disidang terkait dugaan korupsi penyewaan dua unit pesawat dari perusahaan broker di Amerika Serikat, yang merugikan keuangan negara 500 ribu dolar AS. ANTARA/Fanny Octavianus
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan menyesalkan sikap jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang berkukuh membawa kasusnya ke persidangan. Hotasi diseret ke pengadilan karena dianggap terlibat kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006 lalu.
"Kasus ini seharusnya perdata. Mengubah dan memaksakan kasus ini menjadi pidana adalah salah satu bentuk abuse of power," kata pengacara Hotasi, Juniver Girsang, saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 12 Juli 2012.
Juniver menilai dakwaan jaksa seharusnya dibatalkan demi hukum oleh majelis hakim pimpinan Pangeran Napitupulu. Apalagi sejumlah pihak yang pernah memeriksa perkara ini juga sudah menyatakan kasus penyewaan Merpati adalah perdata.
Penyewaan dua unit Boeing oleh Merpati sudah pernah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada April 2007, Badan Reserse Kriminal pada September 2007, dan bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus serta JAM Intelijen Kejaksaan Agung. Keempatnya disebut Juniver kompak menyebutkan tidak ada tindak pidana dalam penyewaan dua pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga sepakat menyebut kasus Merpati bukan tindak pidana. Sikap KPK disampaikan dalam surat bernomor R-3898/40-43/10/2009 pada 27 Oktober lalu. "Surat itu menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh MNA tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Juniver.
Hotasi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam kasus penyewaan dua unit pesawat boeing. Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati.
Menurut ketua jaksa penuntut umum Heru Widarmoko pekan lalu, penyewaan pesawat dilakukan untuk mengatasi krisis perusahaan. Rencana itu ditindaklanjuti Tony dan dibahas dalam rapat umum pemegang saham pada 2006.
Atas eksepsi Hotasi, jaksa akan mengajukan tanggapan. "Seminggu ini kami akan bekerja menyusun tanggapan atas eksepsi itu. Kami masih meyakini kasus ini sebagai pidana," kata jaksa Ariawan saat ditemui seusai sidang. Sidang ditunda ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu hingga Kamis pekan depan.