KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum 14 Jam

Reporter

Editor

Selasa, 10 Juli 2012 07:19 WIB

Anas Urbaningrum memenuhi panggilan KPK, untuk dimintai keterangan mengenai dugaan kasus korupsi pembangunan kompleks atlet Hambalang di Gedung KPK, Jakarta, (27/6). ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf Anas Urbaningrum, Nurrachmad Rusdan, selama 14 jam, dalam penyelidikan proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun seusai pemeriksaan Senin 9 Juli 2012 sekitar pukul 23.58 WIB, Nurrachmad enggan berkomentar.

"Tanya saja sama penyidik KPK," kata Nurrahmat seusai pemeriksaan, Senin, 9 Juli 2012.

Nurrrachmad yang berkali-kali dikonfirmasi memilih bungkam. Dia yang mengenakan kemeja agak hitam bermotif garis lengkap dengan topi hitam, terus saja berjalan meninggalkan kantor KPK. Tas punggu hitam berada di punggung kanannya.

Di depan kantor KPK, Nurrachmad kemudian dijemput tiga orang rekannya yang menggunakan sepeda motor. Namun Nurrachmad memilih naik taksi dengan nomor polisi B 1842 DK. Ketiga orang rekannya itu berusaha menghalau wartawan dan meminta Nurrachmad segera beranjak pergi. Setelah kabur, ketiga orang tersebut pun berlalu dengan motor bebek yang dikendarainya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP., yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut. "Dia diperiksa dalam penyelidikan proyek Hambalang," kata Johan.

Disamping Nurrachmad, kata Johan, KPK juga memeriksa Direktur PT Adhi Karya Tengku Bagus. Adhi Karya adalah rekanan proyek Hambalang berbiaya Rp 1,2 triliun. Selama dua kali pendalaman ini, KPK beberapa kali memeriksa petinggi Adhi Karya dan pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pun sudah dua kali diperiksa selama pendalaman pengusutan Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pemeriksaan Anas yang ketiga kalinya akan kembali dilakukan pada akhir Juli. Johan yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui jadwalnya.

Terakhir pada pekan lalu, KPK mencecar Anas mengenai kepemilikan mobilnya. "Ya soal kepemilikan mobil. Intinya ditanya soal semuanya," kata Firman Wijaya, pengacara Anas di kantor KPK sesuai pemeriksaan kliennya.

Firman enggan membeberkan penjelasan kliennya mengenai kepemilikan mobil tersebut. Dia hanya mengatakan, "semuanya sudah dijelaskan kepada penyidik KPK."

Ihwal kepemilikan mobil, kolega Anas, Muhammad Nazaruddin, membeberkan muasal beberapa mobil Anas. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, satu unit mobil Anas, Toyota Harrier, berasal dari pemberian Adhi Karya. Dalam persidangan kasus suap Wisma Atlet, terungkap bahwa Anas juga menerima tiga unit mobil berupa Toyota Alphard, Camry dan Harrier dari Permai Grup. Versi Nazar, grup permai adalah perusahaan milik Anas dan dia.

Anas pernah ditanya ihwal pemberian mobil dari Adhi Karya tersebut. Jawaban dia singkat, "ada-ada saja sampaian ini."

Firman yang dikonfirmasi membantah semua keterangan Nazar tersebut. Namun dia membenarkan jika kliennya dikonfirmasi oleh penyidik seputar kepemilikan mobil tersebut, termasuk Toyota Harrier.

Dia membenarkan bahwa dalam Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor yang diperlihatkan penyidik bertuliskan nama Anas. Namun dokumen itu dianggapnya keliru. "Alamatnya disebut di Jakarta Selatan, padahal alamat Anas di Jakarta Timur," kata Firman.

Karena itu, kata dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum karena ada beberapa dokumen yang tidak benar. "Proses hukum masih berlangsung, kami lihat saja nanti," katanya menambahkan, "jelas, akan ada upaya hukum yang kami lakukan."

Disamping dokumen kepemilikan mobil, kata Firman, dokumen perusahaan PT Anugrah Nusantara juga bakal dipersoalkan. Sebab Nazar menyebut nama Anas pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Anugrah. Padahal pada dokumen yang dipegang oleh Firman, nama Anas sama sekali tidak ada.

Versi Nazar, Anas tercatat sebagai pemegang saham Anugrah pada 2007. Anas, kata Nazar, membeli saham miliknya sebesar 30 persen di PT Anugerah. Nazar kala itu memiliki 50 persen saham di Anugrah. Namun versi Nazar ini dibantah oleh Firman.

Seusai pemeriksaan Anas, KPK mengagendakan gelar perkara dalam pekan ini. Sumber Tempo menyebutkan, sudah ada dua orang calon tersangka dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam kasus tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya