KPK Akan Periksa Sekretaris Kemenpora

Reporter

Editor

Senin, 9 Juli 2012 10:59 WIB

Rusli Zaenal. TEMPO/ Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni Windarso. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau, hari ini, Senin, 9 Juli 2012.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan pemeriksaan itu. "Diperiksa untuk kedua tersangka," kata Priharsa, Senin, 9 Juli 2012. Dua tersangka PON yang dimaksud adalah Lukman Akbas, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan Taufan Andoso Yakin, Wakil Ketua DPRD Riau.

Yuli pernah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK. Dia, ketika dikonfirmasi kemarin, mengatakan pada pemeriksaan pertama 29 Juni lalu, terlambat menerima surat pemanggilan. "Padahal saya sudah ada program ke Surabaya. Untuk itu, saya sudah kirim surat kepada pimpinan KPK dan usulkan penjadwalan kembali," kata Yuli.

Pemeriksaan kedua, 4 Juli lalu, Yuli berdalih tidak menerima surat pemanggilan KPK. "Pada saat itu saya juga di Manado, acara Kemenpora," katanya.

Kasus suap PON Riau terbongkar saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Mereka adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, M. Faisal Aswan dari Golkar, Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera, Moh. Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa, Tengku Muhazza dari Partai Demokrat, Turoechan Asyary dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta Ramli Sanur dari Partai Amanat Nasional.

Ikut tertangkap, Eka Darma Putra, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga, dan Rahmad Syaputra, staf PT Pembangunan Perumahan. KPK juga menyita uang suap Rp 900 juta terkait penambahan dana pembangunan lapangan tembak sebesar Rp 19 miliar.

Empat di antara mereka, Faizal Azwan, Dunir, Eka, dan Rahmad, menjadi tersangka, lainnya hanya berstatus saksi. Belakangan ikut menjadi tersangka, Lukman Akbas dan Taufan Andoso.

Kasus ini diduga melibatkan Gubernur Riau Rusli Zainal dan politikus di Senayan. Terungkap di persidangan terdakwa Eka dan Rahmad, Rusli pernah meminta Lukman agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau untuk memberi uang lelah terkait penambahan anggaran PON. Lukman menyampaikan pesan Rusli tersebut kepada Eka.

Ada juga dana Rp 9 miliar yang mengalir ke Senayan. Di persidangan, karyawan PT Adhi Karya, Diki Aldianto, mengatakan fulus Rp 9 miliar itu diberikan ke DPR agar anggaran PON dalam APBN dapat dicairkan.

Di samping Yuli, hari ini KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh sebagai saksi untuk kedua tersangka. Yuli dan Nining sampai pukul 10.00 WIB belum mendatangi kantor KPK.

RUSMAN PARAQBUEQ






Advertising
Advertising


Berita Terkait:
Menteri Andi Optimistis PON Tak Terganggu Korupsi

KPK Periksa Agung Laksono Terkait Korupsi PON
KPK Periksa Anggota DPRD Riau Terkait Suap PON
Tersangka Suap PON Riau Bertambah
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Suap PON Riau

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya