TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan menggugat kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat memberi tanda bintang dalam pagu anggaran belanja pemerintah. Lembaga antikorupsi itu menilai kewenangan itu membuka peluang terjadinya korupsi dan praktek mafia anggaran negara.
"Proses penganggaran seharusnya tidak melalui proses pemberian tanda bintang oleh parlemen macam itu," kata peneliti ICW, Apung Widadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Ahad 8 Juli 2012 tadi. Untuk menghilangkan kewenangan itu, ICW akan meminta Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut pasal 15 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Anggaran Negara. "Saat ini, gugatan tengah kami siapkan," katanya.
Selama ini, kata Apung, tanda bintang hanya bisa dicabut dan anggaran dicairkan, setelah kuasa penerima anggaran bernegosiasi dengan DPR. "Jadi tanda bintang itu dipasang untuk menyandera anggaran," katanya.
Dia mencontohkan sejumlah proyek yang semula diberi tanda bintang, dan belakangan bermasalah. Misalnya saja proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang dan proyek pusat pembinaan olahraga di Hambalang, Jawa Barat. Kedua proyek itu kini terbelit dugaan korupsi besar-besaran.
Aktivis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Hadi Prayitno, mendukung langkah ICW. Pencabutan wewenang pemberian bintang itu akan efektif mengurangi aksi mafia anggaran di Senayan. “Agar tidak ada lagi jual-beli anggaran, wewenang DPR soal anggaran harus dikurangi," katanya. Dia menunjuk pemberian tanda bintang pada pengajuan anggaran pembangunan gedung baru KPK sebagai contoh aksi semacam itu. Hadi juga menjelaskan, sejak 2011 lalu, ada lebih dari enam ribu pengajuan anggaran senilai total Rp 63,4 triliun yang diberi tanda bintang oleh DPR.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Polemik Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman
27 hari lalu
Kabar peleburan KPK dengan Ombudsman menimbulkan polemik. Bappenas membantah tengah membahas peleburan tersebut.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras
16 Maret 2023
Berita bisnis terpopuler: Potensi konflik kepentingan pimpinan KPK dan Rafael Alun, harga beras resmi naik.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan
15 Maret 2023
Rafael Alun diduga satu angkatan di STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ada potensi konflik kepentingan, ICW minta KPK terbuka.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP
12 Februari 2023
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDigugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik
11 Februari 2023
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDigugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP
11 Februari 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta
Baca SelengkapnyaICW Ingatkan Kejaksaan Agung Jangan Intervensi Kasus Imam Nahrawi
21 Mei 2020
Peringatan ICW terhadap kejaksaan Agung mendasarkan pada penjelasan mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Baca SelengkapnyaDinilai Sebagai Pimpinan yang Terburuk, KPK: ICW Paling Benar
30 Desember 2019
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara perihal penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa lembaga di bawah kepimpinannya menjadi yang terburuk.
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Menolak Konsep Dewan Pengawas KPK
12 Desember 2019
Dewan Pengawas KPK dianggap tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan.
Baca SelengkapnyaICW: KPK Bisa Jerat Saksi 'Nakal' dengan Obstruction of Justice
28 November 2019
"Tentunya bila KPK memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai tindakan saksi ini."
Baca Selengkapnya