TEMPO.CO, Jakarta - Nilai proyek pengadaan Al-Quran membengkak hingga 44 kali lipat sejak 2009. Kementerian Agama mengakui, selain kualitas cetakan lebih bagus, jumlahnya pun melonjak. Pada 2009, nilai kontrak pengadaan kitab suci umat Islam ini sebesar Rp 2,5 miliar. Tiga tahun kemudian, anggarannya menjadi Rp 110 miliar. Selain untuk mushaf Al-Quran dan terjemahannya, dana itu untuk mencetak tafsir, juz amma, dan terjemahan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama, Abdul Djamil, beralasan kebutuhan Al-Quran amat besar, yaitu 2 juta eksemplar per tahun. Angka tersebut dipatok berdasarkan rata-rata jumlah pasangan yang menikah setiap tahun. Asumsinya, setiap keluarga baru membutuhkan satu mushaf Al-Quran. "Yang dicetak oleh Kementerian Agama tidak pernah mencukupi kebutuhan," katanya.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi, menduga ada niat menggelembungkan dana pengadaan Al-Quran. "Terlalu mahal, cenderung mark-up," katanya.
2009
Anggaran pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah 78.079 buah.
2010
Proyek serupa menelan dana Rp 3,2 miliar dengan jumlah 170.250 buah.
2011
Total anggaran pengadaan Al-Quran pada 2011 adalah Rp 25 miliar yang dikucurkan dalam dua tahap. Dari APBN murni, anggarannya sebesar Rp 4,5 miliar untuk pengadaan 225.045 buah Al-Quran. Pada tahap kedua, dalam APBN Perubahan, nilai kontrak membengkak menjadi Rp 20,5 miliar untuk pengadaan sebanyak 653 ribu eksemplar Al-Quran.
2012
Tahun ini nilai anggaran melonjak hingga 44 kali lipat dibanding angka pada 2009. Seperti tahun lalu, anggaran dikucurkan dalam dua tahap dengan total anggaran Rp 110 miliar. Adapun jumlah Al-Quran yang dicetak adalah 2 juta buku.
DEWI RINA | ANANDA BADUDU | IRA GUSLINA
Berita terkait:
Setengah Juta Al-Quran Teronggok di Gudang
2012, Rp 110 Miliar untuk Pengadaan Al-Quran
Kementerian Pendidikan Tak Garap Proyek Madrasah
Setelah Quran, Madrasah pun Diduga Bermasalah
MUI Minta BPK Awasi Distribusi Al-Quran
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Irjen Kemenag: Pejabat Lalai Bisa Dipecat
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?
11 jam lalu
Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
16 hari lalu
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024
19 hari lalu
Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024
Baca SelengkapnyaHasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya
30 hari lalu
Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
49 hari lalu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan
50 hari lalu
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?
50 hari lalu
Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?
Baca SelengkapnyaPengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir
51 hari lalu
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya
52 hari lalu
Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?
Baca SelengkapnyaInilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah
52 hari lalu
Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.
Baca Selengkapnya