TEMPO.CO, Jember-- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember menerima 1.848 eksemplar Al-Quran dari Kementerian Agama pusat tahun ini. Kepala Seksi Urusan Agama Islam Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, H. Muslih, mengaku heran mendapat kiriman sebanyak itu.
Tahun-tahun sebelumnya, menurut Muslih, biasanya kantor Kementerian Agama Jember menerima paling banyak 500 eksemplar. "Nggak tahu kenapa, biasanya tidak sebanyak tahun ini," kata Muslih kepada Tempo, Kamis 5 Juli 2012.
Ribuan mushaf itu diterima sejak bulan april 2012 lalu dalam dua tahap. Tahap pertama dari Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur sebanyak 980 mushaf. Lalu pada awal Mei lalu Jember kembali menerima kiriman sebanyak 868 mushaf langsung dari Kementerian Agama pusat.
Al-Quran itu dibagikan kepada kelompok-kelompok masyarakat lewat Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di 31 kecamatan di Jember. Jatah mushaf Al-Quran tahun ini, kata Muslih, kini tersisa sekitar 10 persen. Sebanyak 1.550 mushaf sudah disebar ke kantor-kantor KUA di Jember.
Setiap KUA diberi jatah sebanyak 50 eksemplar yang kemudian mereka bagikan lagi ke musala, masjid, dan taman pendidikan Al-Quran atau pesantren. “Semuanya ada tanda terima," kata dia seraya menunjukkan tumpukan berkas serah terima Al-Quran tersebut.
Di Jember, kata Muslih, yang berhak mendapatkan Al-Quran gratis itu hanya lembaga yang mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama. Menurutnya, setiap masjid yang mengajukan permohonan mendapat jatah 10 eksemplar. Sedangkan musala, TPA, dan pesantren mendapat jatah 5 eksemplar.
Muhammad Muslim, seorang pegawai KUA Kecamatan Patrang, mengatakan sampai saat ini Al-Quran gratis itu memang hanya dibagikan kepada masjid, musala, TPA, dan pesantren. Selain tidak ada warga yang meminta secara pribadi, kata dia, hampir semua warga sudah punya dan terbiasa mengaji di musala atau masjid. "Dan kenyataannya, semiskin-miskinnya warga desa mereka tidak berat membeli Al-Quran sendiri, meskipun yang murah," katanya.
Meskipun tidak bisa membandingkan secara langsung, (karena jatah Al-Quran tahun-tahun sebelumnya sudah habis terbagi), Muslih dan Muslim mengakui Al-Quran yang dibagikan tahun ini kualitas fisiknya tidak sebaik sebelumnya. "Lihat saja, kertasnya lebih tipis. Cover-nya juga tidak setebal dan semengkilat yang dulu," kata Muslih seraya membolak-balik mushaf Al-Quran yang dicetak PT Adhi Aksara Abadi itu.
MAHBUB DJUNAEDY
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
1 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
10 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
11 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
22 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
23 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
24 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
25 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
29 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
33 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
42 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya