TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih, mengatakan jika benar ada dana Rp 1 miliar yang diberikan oleh Muhammad Nazarudin kepada Zulkarnaen Djabar, maka kemungkinan besar ada indikasi gratifikasi atau pembagian keuntungan proyek terlarang. “Selain proyek Hambalang dan pengadaan Al-Quran, jangan-jangan ada proyek ilegal lain. Jika benar, maka itu bisa dikenai kejahatan dengan pemberatan,” ujar Yenti kepada Tempo, Kamis 5 Juli 2012.
Yenti menjelaskan, dalam hukum pidana, jika ada bermacam kejahatan dengan modus yang sama, maka tidak akan ada ampun. Hakim tidak boleh memberikan keringanan. “Karena ini bukan lagi corruption by need, ini corruption by greed,” kata dia. Keserakahan itu, menurut Yenti, jelas terlihat pada anggota Dewan yang cenderung korupsi bukan karena mereka bergaji kecil, tapi karena rakus.
Sebelumnya politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, diduga pernah diberi Rp 1 miliar oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Pemberian duit kepada anggota Komisi Agama itu tercatat dalam pembukuan Yulianis, Direktur Keuangan Grup Permai milik Nazaruddin.
Zulkarnaen Djabar kini menjadi tersangka suap pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya, menerima suap dari proyek tersebut senilai Rp 4 miliar.
Yenti sendiri mengaku kecewa dengan kinerja KPK yang lambat. Menurut dia, KPK selalu tebang pilih dalam menyelesaikan kasusnya dan melihat hukum dengan kacamata hitam putih. “Jadi saya mohon kepada KPK untuk mau mendengarkan saran akademisi hukum karena kalian tidak bisa bekerja sendiri,” ujar dia.
ELLIZA HAMZAH
Berita lain:
Zulkarnaen Diduga Pernah Kongkalikong dengan Nazar
Apa Beda Modus Nazar dan Zulkarnaen?
Marzuki Alie: Al-Quran Dikorupsi, Dosanya Dobel
Kasus Al-Quran, Kementerian Agama Periksa Pejabat
Proyek Al-Quran, DPR Akui Dapat Jatah
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
5 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
14 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
15 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
26 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
27 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
28 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
29 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
32 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
37 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
45 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya