TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan DPR, Achsanul Qosasi, mempertanyakan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penilaian wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kementerian Agama. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap unsur rasuah dalam penetapan anggaran itu.
"Kenapa bisa bertolak belakang dengan hasil audit BPK?" kata Achsanul di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 4 Juli 2012.
Meski belum jelas siapa yang bersalah dalam kasus ini, Komisi Keuangan akan tetap mencermati kinerja Badan Pemeriksa dengan munculnya kasus korupsi pengadaan Al-Quran ini. "Bisa saja ada satuan kerja yang terlewat diaudit oleh BPK," ujar dia.
Jika nantinya proses peradilan telah menjatuhkan putusan kepada pihak yang bersalah, kata politikus Partai Demokrat ini, penilaian wajar tanpa pengecualian yang diberikan BPK berarti bermasalah. "Ada kesalahan dalam audit BPK," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi Agama DPR yang juga politikus Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Al-Quran. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Dendy Prasetya, putra Zulkarnaen, sebagai tersangka. Keduanya disangka sebagai penerima suap dalam kasus tersebut.
SUBKHAN
Berita Terkait
MUI: Kebutuhan Al-Quran Dua Juta Eksemplar
Anggota Komisi Agama Dapat Jatah Quran Gratis
Kemenag ''Sogok'' Komisi Agama dengan Al-Quran
Kementerian Agama Periksa Pejabat Pengadaan Quran
Zulkarnaen Diminta Mundur dari DPR
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya