TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat akan menyerahkan sepenuhnya kepada hukum terkait status anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya yang tengah tersangkut kasus suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah, l Amran. "Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," ujar politikus Partai Demokrat Achsanul Qosasi, Rabu, 4 Juli 2012.
Menurut Achsanul, tidak akan ada Dewan Pembina Demokrat yang kebal hukum. "Ini, kan, berkaitan dengan urusan bisnis biasa yang dijalankan Bu Hartati. Kita biarkan saja mekanisme hukum berjalan," ujar dia.
Pencekalan terhadap Hartati, dinilai Achsanul, tak menyudutkannya sebagai pihak yang bersalah atas kasus suap. "Dicekal itu, kan, berarti cuma mau dimintai keterangan," dia menambahkan.
Kasus bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ansori, Manajer Hardaya Inti Plantation milik Hartati Murdaya di Buol, pekan lalu. Dari tangkap tangan itu, KPK menyita uang miliaran rupiah.
Komisi antirasuah juga menangkap kolega Ansori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman. Mereka diduga bekerja sama menyuap Bupati Amran untuk meloloskan penerbitan hak lahan perkebunan sawit di sana.
Hartati dikenal sebagai pengusaha yang dekat dengan Istana. Dalam pemilihan 2009, Hartati menjadi donatur Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemilik Berca Group ini mulai dicegah untuk bepergian ke luar negeri terhitung pada tanggal 27 Juni lalu.
SUBKHAN
Berita terkait
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
2 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
4 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
10 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
15 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya