TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Ali Machsan Moesa, mengatakan semua anggota Komisi Agama mendapat jatah Al-Quran dari Kementerian Agama. \"Semua terima karena jatah,\" kata Ali di kompleks parlemen Senayan, Selasa, 3 Juli 2012.
Ali, yang juga anggota Komisi Agama, mengatakan dia mendapat jatah 18 kardus, masing-masing kardus berisi 28 Al-Quran. Kitab itu baru dia terima dua hari lalu dan belum dibagikan. \"Saya belum bagikan dan masih utuh,\" kata dia. Pemberian Quran tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi tetapi merupakan program dari Kementerian Agama.
Ali mengatakan sejauh ini tidak ada penjelasan dari Kementerian Agama mengenai pembagian Al-Quran ini. Dia menerima karena hanya berpikir positif untuk bisa membantu beberapa masjid. \"Tapi kami tak terima sama sekali untuk konstituen langsung, melainkan dibagikan langsung ke madrasah, masjid.”
Menurut Ali, Quran itu diterima lantaran untuk membantu distribusi. \"Makanya teman-teman sudah ada yang bagikan ke konstituen.\"
Ali mengaku siap mengembalikan Al-Quran itu jika dianggap tidak tepat. Namun hingga kini belum ada bahasan di Komisi Agama mengenai pembagian kitab suci ini. \"Kalau pembagian ini dianggap tidak bersih kami akan tolak.\"
Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Demokrat, Inggrid Kansil, juga menerima Al Quran itu. Menurut dia, Quran itu untuk masyarakat yang membutuhkan, majelis taklim, dan organisasi keagamaan. \"Mudah-mudahan tidak ada kaitannya dengan mark up pengadaannya.\" Inggrid mengatakan jatah Quran untuknya masih ada dan belum dibagikan ke konstituen.
Pengadaan Quran ini disetujui dalam APBN-2011 dan 2012. Pada anggaran 2011 Komisi menyetujui anggaran senilai Rp 22 miliar dan pada 2012 meningkat menjadi Rp 55 miliar. Pada anggaran 2011 proyek pengadaan Quran hanya berbiaya Rp 4 miliar.
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Korupsi Al-Quran Ganggu Citra Golkar dan Ical
KPK Kembangkan Pengusutan Korupsi Al-Quran
Kemenag \'\'Sogok\'\' Komisi Agama dengan Al-Quran
Alasan Anggaran Al-Quran Melonjak Drastis
Zulkarnaen Diminta Mundur dari DPR
Kementerian Agama Periksa Pejabat Pengadaan Quran
Berita terkait
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia
18 April 2022
Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya
28 September 2017
Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara
28 September 2017
Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaMenjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding
28 September 2017
Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini
28 September 2017
Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaPriyo Budi Santoso Disebut Terima Fee Proyek Penggandaan Al Quran
31 Agustus 2017
Nama Priyo Budi Santoso disebut dalam surat tuntutan Fahd El Fouz, terdakwa suap proyek pengadaan Al Quran.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz menerima tuntutan 5 tahun bui dari jaksa dalam kasus suap proyek di Kementerian Agama. Namun dia keberatan dengan pasal yang dikenakan.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara
31 Agustus 2017
Fahd El Fouz meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaannya.
Baca SelengkapnyaKorupsi Al Quran, Fahd El Fouz Geram pada Bekas Wakil Ketua DPR
24 Agustus 2017
Fahd berujar tak ingin lagi menutup-nutupi kesalahan bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Baca SelengkapnyaFahd El Fouz: Saya Orang Pertama Buka Kasus Korupsi Al-Quran
24 Agustus 2017
Fahd El Fouz mengaku pernah meminta kepada KPK agar dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Al-Quran pada 2011.
Baca Selengkapnya