Petugas dari ICW (Indonesia Corruption Watch) sedang menghitung uang yang terkumpul dari Kotak "Koin Untuk KPK" yang tersedia di kantor ICW, Jakarta, Rabu (27/06). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan hibah tunai atau dana saweran dari masyarakat yang diterima lembaga tersebut jika jadi digunakan untuk membangun gedung milik mereka.
\"KPK harus menindaklanjuti dengan berinteraksi dengan Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan, untuk melaporkan hibah tunai yang diterima,\" kata Agus ketika dijumpai di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 3 Juli 2012.
Ia menjelaskan ada prosedur yang harus dilalui oleh lembaga dalam penerimaan hibah tunai. Ia yakin KPK akan menindaklanjuti dan melaksanakan prosedur tersebut. Agus juga meyakinkan, pihaknya, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara atau Ditjen terkait, akan langsung berkomunikasi dengan pihak KPK apabila dana dari masyarakat tersebut akan benar-benar digunakan untuk membangun gedung.
Agus juga menegaskan pihaknya tidak keberatan mencairkan dana untuk pembangunan gedung KPK selama tanda bintang yang diberikan oleh Komisi III DPR RI telah disepakati untuk dilepas.
\"Kalau itu sudah disetujui, bisa dicairkan,\" katanya. Ia berharap proses pesetujuan pelepasan tanda bintang tersebut bisa segera diputuskan agar terdapat kepastian. Apabila sudah disetujui, ia juga meminta proses pelaksanaan pembangunan dilakukan secara cermat.
Sejak DPR memberikan tanda bintang, yang berarti belum memberi lampu hijau untuk mencairkan dana pembangunan gedung KPK, masyarakat berduyun-duyun saweran untuk membantu lembaga antikorupsi ini dalam membangun fasilitasnya.
Berbagai kalangan yang turut menyumbang pembangunan gedung KPK mulai dari para pelajar, pedagang, tukang ojek, aktivis antikorupsi, sampai politikus.