Kejaksaan Sita Dua Mobil Penyuap Dhana  

Reporter

Editor

Selasa, 3 Juli 2012 14:43 WIB

Mantan Pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7). Dhana Widyatmika yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pajak Kejaksaan Agung karena diduga melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar) menjalani persidangan perdanda dengan agenda pembacaan dakwaan. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita dua unit mobil milik Jhonny Basuki, tersangka dalam kasus korupsi pajak dan pencucian uang yang melibatkan pegawai pajak Dhana Widyatmika. Kejaksaan menduga dua unit mobil itu berkaitan dengan perkara yang tengan membelit pemilik sekaligus Direktur Utama PT Mutiara Virgo itu.

Jhonny ditetapkan tersangka karena menyuap Dhana. Penyitaan itu terjadi ketika penyidik menggeledah ke kediaman Jhonny di jalan Jusuf Adiwinata, Jakarta Pusat.\"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan Kamis, 28 Juni lalu, dipimpin Jaksa Slamet Riyadi,\" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman, saat ditemui di kantornya, Selasa, 3 Juli 2012.

Dua unit mobil yang disita itu berjenis sport utility vehicle (SUV), yakni Toyota Fortuner berwarna perak dan Mitsubishi pick-up double cabin warna hitam. Kedua mobil itu akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang menyangkut Jhonny. \"Saat ini tim penyidik akan cari bukti kaitan pembelian mobil dengan tindak pidananya,\" katanya.

Dalam kasus Dhana ini, Kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka baru. Mereka adalah Johnny Basuki, seorang pengusaha yang menjadi klien Dhana; Herly Isdiharsono Firman, dan Salman Maghfiroh. Tiga tersangka terakhir adalah mantan kolega Dhana saat bekerja di kantor pajak. Kini semua tersangka sudah ditahan oleh Kejaksaan. Baru perkara Dhana yang sudah masuk pengadilan

Kasus ini berawal saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir laporan hasil analisis dengan terlapor pegawai negeri sipil (PNS). Terlapor disebut-sebut melakukan transaksi mencurigakan senilai US$ 250 ribu (Rp 2,25 miliar). Belakangan diketahui, PNS yang dimaksud bekerja sebagai pegawai pajak.

INDRA WIJAYA


Terkait:


Dhana Widyatmika Pernah Berniat Keluar dari Kantor

Jaksa: Ada Bukti Kuat untuk Menahan Dhana

Dhana Tak Bisa Jelaskan Sumber Dana

Pemiskinan Jadi Pilihan Hukuman bagi Koruptor

Dhana Ditahan, Istri Terpukul

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya