Wali Kota Semarang Perintahkan Suap DPRD  

Reporter

Editor

Senin, 2 Juli 2012 13:35 WIB

Walikota Semarang (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputro (kanan) berbincang dengan saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang (nonaktif) Akhmat Zaenuri (kiri) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (2/7). ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri menegaskan pemberian suap kepada 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang adalah atas perintah Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo. Suap diberikan terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.

Instruksi dari Soemarmo itu diketahui Zaenuri setelah bertemu dengan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ayi Yudi Mardiana pada 1 November 2011. Saat itu, Yudi mengungkapkan pada Zaenuri ada permintaan duit dari anggota Dewan senilai total Rp 10 miliar. Keesokan harinya, pernyataan Yudi diklarifikasi Zaenuri ke Soemarmo.

\"Tanggal 2 November lalu saya memberi informasi ke Wali Kota untuk meyakinkan apakah memang ada perintah agar saya menyiapkan dana Rp 10 miliar?\" kata Zaenuri saat bersaksi untuk Soemarmo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Juli 2012.

Menurut Zaenuri, saat itu Soemarmo membenarkan ada permintaan dana oleh DPRD. Pemberian itu dinilai Soemarmo tidak menjadi soal. Sebab, tanpa adanya pelicin, pembahasan proyek di parlemen akan lambat. Pada 4 November 2011, Yudi melapor bahwa duit untuk anggota Dewan bisa diambil dari Komisi yang disetor rekanan yang ditunjuk langsung dalam sejumlah proyek. Namun, duit yang bisa terkumpul hanya Rp 4 miliar sehingga belum memenuhi permohonan anggota Dewan. \"Kata dia (Soemarmo), \'Ya ini (duit Rp 4 miliar) kita gunakan dulu sebagai bahan rapat dengan ketua-ketua partai (di Hotel Novotel Semarang)\',\" kata Zaenuri.

Duit jatah Rp 4 miliar rencananya diserahkan bertahap. Untuk termin pertama, ada Rp 350 juta yang akan dibagi untuk 38 anggota Dewan. Duit itu disetor oleh Bina Marga sebesar Rp 200 juta dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Semarang sebesar Rp 150 juta pada 10 November 2011.

Menurut Zaenuri, besaran suap yang diterima partai berbeda-beda, tergantung jumlah anggota mereka di parlemen. Dengan hitungan tiap anggota Dewan mendapat jatah Rp 8 juta, Partai Demokrat disebut menerima Rp 104 juta, Partai Golongan Karya Rp 40 juta, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp 48 juta, Partai Amanat Nasional Rp 64 juta, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan kecipratan Rp 64 juta.

Soemarmo membantah menginisiasi pertemuan di Novotel. Politikus PDIP itu juga membantah pernah memerintahkan Zaenuri, lewat Yudi, untuk menyiapkan dana Rp 10 miliar. \"Saya tidak pernah memerintahkan Yudi agar menyampaikan ke Sekda soal pemberian uang,\" ujarnya saat memberikan tanggapan.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

41 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

15 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

15 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

22 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya