TEMPO.CO , Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Zulkarnaen Djabar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat selama hampir enam jam. Penggeledahan baru selesai Jumat, 29 Juni 2012, sekitar pukul 20.00.
KPK mengirimkan tim pertama di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pukul 13.40. Mereka terdiri dari lima penyidik yang dikawal seorang anggota Brigade Mobil Polri, dan sempat tertahan di luar lobi kantor Zulkarnaen. Ruangan Zulkarnaen berada di lantai 13 tanpa papan nama bernomor 1324. Saat penyidik datang, ruangan terkunci. Penyidik harus menunggu staf Sekretariat Jenderal DPR membuka dengan kunci cadangan.
Rupanya, ruangan tersebut dikunci dari dalam oleh seorang pegawai yang diduga sebagai staf Zulkarnaen. Pegawai Sekretariat Jenderal DPR sempat mengetuk-ngetuk pintu sebelum akhirnya dibukakan. Pada pukul 14.00 WIB, penyidik memasuki ruangan dan mulai bekerja. Tak lama berselang, seorang pria yang diduga sebagai staf Zulkarnaen keluar dari ruangan itu dengan terburu-buru.
Tim kedua rombongan penyidik hadir sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka datang dengan membawa sebuah kardus. Para penyidik komisi antirasuah itu berupaya menyembunyikan wajah mereka dari kamera para jurnalis.
Penyidik yang berjumlah enam orang secara bergantian masuk ke dalam kantor berpintu kaca susu. Setelah menggeledah kantor selama lebih dari enam jam, para penyidik KPK bergegas meninggalkan ruangan itu.
Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama sekaligus anggota Badan Anggaran DPR, baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Al-Quran oleh KPK. Ia sendiri mengaku kaget atas penetapan itu. "Selama ini saya biasa-biasa saja di komisi. Astaghfirullah," katanya saat dikonfirmasi oleh Tempo, Kamis malam, 28 Juni 2012. Itu merupakan kontak terakhirnya dengan para jurnalis.
SUBKHAN
Berita Terkait
Muqowwam: Untung Bukan Ayat Quran yang Dikorupsi
KPK Geledah Kantor Zulkarnaen Djabar di Senayan
PPP Akan Pecat Kader yang Korupsi Proyek Al-Quran
Ketua Komisi Agama Mengaku Tak Tahu Kasus Al-Quran
KPK Bidik Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Quran
Dijadikan Tersangka Korupsi Al-Quran, Politisi Golkar Kaget
KPK Geledah Rumah Zulkarnaen Djabar
Budayawan Mohammad Sobary Geram Minimarket
Berita terkait
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
6 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
15 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
17 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
27 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
29 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca SelengkapnyaSidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi
29 hari lalu
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama
Baca SelengkapnyaJemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu
30 hari lalu
Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?
Baca SelengkapnyaBPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal
34 hari lalu
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaJuli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan
38 hari lalu
Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.
Baca SelengkapnyaDitjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI
47 hari lalu
Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.
Baca Selengkapnya