TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menangkap Muhamad Akbar, Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemda Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Akbar dicokok di kediamannya di Kendari, Selasa, 26 Juni 2012 pukul 19.00 WIB.
Akbar diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan sarana air bersih senilai Rp. 2,5 miliar. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Agus Sutoto, mengatakan
Akbar ditahan karena menyulitkan penyidikan.
Ia telah dipanggil secara patut tiga kali, namun tidak hadir. "Tersangka sudah kami panggil tetapi tidak hadir sehingga menyulitkan penyidikan. Oleh karenanya kami tahan," ujar Agus kepada Tempo.
Menurut Agus, dana yang diduga dikorupsi itu hibah dari Provinsi Sulawesi Tenggara. Seharusnya dana itu digunakan untuk pembangunan sarana air bersih, tetapi dimasukan ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan lain.
Tersangka, Agus melanjutkan, telah melanggar pasal 2 dan 3 UU TPK No. 31 tahun 1999 Yo UU No. 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
AYU CIPTA
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya