TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus Bom Bali I, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, mengaku ikut serta dalam perakitan bahan peledak seberat 50 kilogram pada 2002 lalu. Namun, kepada dua wartawan Tempo, Riky Ferdianto dan Hermien Y. Kleden, Umar Patek bercerita bahwa dia pernah marah melihat rangkaian bahan baku bom itu.
"Sejak awalnya saya sudah menentang," kata Umar Patek. Anggota Jemaah Islamiyah itu marah waktu melihat kamar kerja temannya sudah dipenuhi bahan bom eksplosif. Melihat barang peledak itu, dia bilang ke temannya, "Ini mau apa-apaan? Ini bom. Tidak bisa disamakan dengan peluru. Begitu diledakkan, siapa pun akan menjadi korban.”
Tapi si teman tidak menggubris Umar Patek kala itu. Alasannya, semua tindakan sudah dimusyawarahkan dan prosesnya telah berjalan. "Mereka beri nasihat kepada saya, 'Sudahlah, kamu ini kroco, dan ini tak bisa dibatalkan',” kata Umar Patek.
Dalam teror itu, Umar Patek melanjutkan, posisinya cuma anak buah. Sebab keahliannya hanya merakit bom dengan daya ledak rendah. Dan dia pelajari hal itu di Afganistan. Di Bom Bali I, Umar Patek bertugas melakban rak-rak filing cabinet. "Bahannya dari aluminum powder, mudah terbang. Jadi harus dilakban," ujarnya.
Umar Patek menganggap Bom Bali I sebagai misi yang gagal. Sebab korban dalam teror itu tak murni orang asing yang dianggap memerangi Islam. Tapi juga banyak penduduk Bali yang notabene beragama Hindu. Dan orang Hindu tak pernah memerangi Islam.
"Jadi kenapa harus diperangi?" katanya. "Kalau mau berperang, silakan pergi ke Palestina."
Akibat keterlibatannya dalam kejahatan yang menewaskan 202 orang dan 209 lainnya luka-luka itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada Umar Patek. Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Encep Yuliardi pada Kamis, 21 Juni 2012.
CORNILA DESYANA
Berita terkait:
Umar Patek Divonis Penjara 20 Tahun
300 Polisi Jaga Sidang Umar Patek
Umar Patek Hadapi Vonis Hari Ini
Wapres Boediono: Waspadai Narco-Terorism
Umar Patek Divonis Dua Pekan Lagi
Berita terkait
Eks Napi Terorisme Ali Fauzi Manzi: Merakit Bom Jauh Lebih Mudah Dibanding Membuat Karya Ilmiah
21 Februari 2023
Bekas napi terorisme Ali Fauzi Manzi bercerita tentang sulitnya meraih gelar doktor. Dia ingin eks napi terorisme lain mengikuti jejaknya.
Baca SelengkapnyaPembuat Bom Bali Umar Patek Minta Maaf, Australia Tetap Marah
14 Desember 2022
Umar Patek minta maaf pada keluarga korban bom Bali di Australia, yang tetap merasa kecewa atas pembebasan bersyaratnya.
Baca Selengkapnya6 Fakta soal Umar Patek, Terpidana Kasus Bom Bali I yang Baru Saja Dinyatakan Bebas Bersyarat
9 Desember 2022
Walaupun terkait dengan organisasi Jamaah Islamiyah, tetapi Umar Patek tetap bersikukuh bahwa ia bukan termasuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Bebas Bersyarat, Begini Kisah Pelarian Terpidana Terorisme Bom Bali I Umar Patek
9 Desember 2022
Awal perjalanan Umar Patek dimulai pada 1995 saat ia terlibat dalam perjuangan Moro Islamic Liberation Front di Minanao, Filipina.
Baca SelengkapnyaTerpidana Terorisme Umar Patek Bebas Bersyarat, Ini Perannya dalam Serangan Bom Bali I
9 Desember 2022
Meskipun bukan sebagai pelaku utama Bom Bali I, tetapi Umar Patek memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai perancang eksekusi.
Baca SelengkapnyaTerpidana Kasus Bom Bali Umar Patek Bebas Bersyarat
7 Desember 2022
Umar Patek dianggap telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaYasonna Sebut BNPT Sudah Terbitkan Rekomendasi Remisi Buat Umar Patek
23 Agustus 2022
Remisi terhadap Umar Patek mendapat sorotan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mendengar segala masukan.
Baca SelengkapnyaUmar Patek Segera Bebas, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
23 Agustus 2022
Yasonna Laoly menyatakan remisi kepada Umar Patek sudah mendapatkan rekomendasi dari BNPT.
Baca SelengkapnyaKementerian Luar Negeri Tanggapi Kekecewaan Australia Umar Patek Dapat Remisi
21 Agustus 2022
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese baru-baru ini mengungkapkan kekecewannya terhadap Indonesia yang memberikan remisi pada Umar Patek.
Baca SelengkapnyaPengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015
30 Juni 2022
Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup
Baca Selengkapnya