KPK Kaji Mekanisme Sumbangan untuk Gedung Baru  

Reporter

Editor

Senin, 25 Juni 2012 17:13 WIB

Petugas KPK memasang spanduk berisikan tanda tangan warga tentang kampanye anti korupsi di Gedung KPK, Jakarta, (14/6). Spanduk tersebut merupakan dukungan masyarakat terhadap KPK dalam memberantas korupsi di segala bidang. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji kemungkinan membangun kantor baru dengan memakai duit sumbangan masyarakat. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, lembaganya sedang membahas mekanisme sumbangan. "Kami akan minta masukan sejumlah pihak bagaimana caranya mengelola keinginan publik," kata Bambang di kantornya, Senin, 25 Juni 2012.

Menurut Bambang, KPK mengapresiasi positif langkah masyarakat yang berencana patungan membangun gedung Komisi. Namun masalahnya, baik dalam Undang-Undang KPK maupun UU Tindak Pidana Korupsi, tidak dijelaskan mekanisme bantuan masyarakat dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Bambang memastikan, jika pun nantinya KPK setuju pembangunan gedung menggunakan duit saweran masyarakat, lembaganya tak akan mau mengelola sepeser pun duit yang masuk. Oleh karena itu, duit yang nantinya terkumpul akan terlebih dulu disetor ke negara dan dikucurkan ke KPK dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak. "Kami concern hal-hal semacam ini tidak jadi bumerang," ujarnya.

Untuk gedung baru, Komisi semula mengajukan anggaran sebesar Rp 225 miliar yang bersifat tahun jamak atau dicairkan Rp 61 miliar per tahunnya. Namun karena pengajuan itu dirasa terlalu besar, KPK mengajukan Rp 18 miliar untuk pembangunan pondasi. Permohonan itu pun belum mendapat persetujuan DPR. "Kami juga tahu pemerintah butuh dana untuk pembangunan. Jadi kami berbesar hati saja," kata Bambang.

Komisi, kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, juga akan mengkaji kemungkinan DPR berubah pikiran dan akhirnya sepakat menggelontorkan duit untuk membangun gedung baru lembaga antikorupsi. Sebab jika itu yang terjadi, tentu akan ada duit sisa yang tidak jelas peruntukannya.

Saat rapat dengar pendapat di DPR Rabu lalu, Bambang mengatakan lembaganya butuh gedung baru. Alasannya, gedung yang saat ini ditempati KPK sudah sesak menampung lebih dari 650 pegawai. Namun hingga kini anggaran gedung belum bisa dipenuhi DPR karena masalah efisiensi.

Indonesia Corruption Watch segera menyusun strategi penggalangan dana untuk membangun gedung baru KPK. Anggota Badan Pekerja ICW Illin Deta Arta Sari mengatakan, pihaknya yakin masyarakat akan merespon positif rencana saweran untuk lembaga antikorupsi.

llin menyebut sudah banyak pihak yang mendukung rencana ICW menyumbang pembangunan gedung baru Komisi. Rencananya, untuk mengakomodasi niat masyarakat tersebut, dalam waktu dekat ICW akan membuat rekening khusus. Hal itu dilakukan agar sumbangan untuk KPK transparan dan akuntabel.

ICW, kata Illin, menilai pembangunan gedung baru KPK sudah mendesak. Sebab, gedung yang ditempati KPK saat ini, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, sudah uzur. Gedung berlantai sembilan yang dibangun pada 1981 itu pun sudah berlebihan kapasitas.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Anggaran Gedung Baru KPK Dibahas Malam Ini
Soal Gedung KPK, DPR Ternyata Tak Satu Suara
Dahlan Sumbang 6 Bulan Gajinya untuk Gedung KPK
Pedagang Kaki Lima Sumbang Biaya Gedung Baru KPK
Demokrat Setujui Pembangunan Gedung Baru KPK

Berita terkait

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.

Baca Selengkapnya

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.

Baca Selengkapnya

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.

Baca Selengkapnya

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.

Baca Selengkapnya

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.

Baca Selengkapnya