TEMPO.CO , Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi memfokuskan pengusutan megaproyek Hambalang pada pengadaannya. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pengadaan proyek dengan total anggaran Rp 1,07 triliun pada 2010 itu menjadi bagian dari konstruksi pengusutan kasus tersebut oleh tim penyelidik. ”Kasus ini cukup luas, pengadaan proyek menjadi salah satu bagian dari pengusutan proyek Hambalang,” kata Zulkarnain saat dihubungi Ahad 24 Juni 2012.
Dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek ini sebelumnya sudah ditengarai tim penyelidik KPK. Zulkarnain, pada awal Mei lalu, mengatakan KPK menemukan penyimpangan, di antaranya pada subkontrak proyek. Menurut dia, dalam pelaksanaannya banyak yang tidak berjalan secara normal, misalnya subkontrak yang dilakukan PT Dutasari Citralaras kepada perusahaan lain dalam proyek itu.
Karena itu, bekas koordinator staf ahli Kejaksaan Agung ini menjelaskan, dugaan pelbagai penyimpangan dalam proyek yang berlokasi di Sentul, Bogor, itu harus disusun dalam sebuah konstruksi kasus. Tujuannya untuk mengetahui detail dugaan keterlibatan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.
Mengusut kasus Hambalang, KPK telah menggelar lima kali ekspose (pemaparan). Terakhir pada Jumat lalu. Kendati begitu, KPK belum meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangkanya.
Sumber Tempo di KPK mengatakan, tim penyelidik akan kembali menggelar ekspose pada akhir pekan ini. Sumber ini menyatakan ekspose ini bakal jadi ekspose terakhir. ”Tunggu tanggal mainnya untuk naik ke penyidikan,” kata sumber itu kemarin.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dimintai konfirmasi, berdalih belum mendapatkan informasi dari tim penyelidik. Johan hanya menuturkan bahwa ekspose kasus telah digelar pada Jumat pekan lalu. ”Tapi kesimpulannya masih pendalaman,” katanya.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai kerja KPK untuk meningkatkan kasus Hambalang ke tahap penyidikan lambat. Pasalnya, sudah lima kali gelar perkara, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. ”Mestinya sudah ada tersangkanya," kata Oce saat dihubungi kemarin.
Padahal, menurut Oce, kasus Hambalang cenderung sederhana ketimbang Century, yang melibatkan masalah ekonomi dan perbankan. ”Masalahnya sederhana, tentang pengadaan barang dan jasa,” katanya. Karena itu, menurut Oce, KPK dapat menguliknya dari masalah pengadaan barang yang telah berjalan. Terlebih, pengadaan tersebut sedang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut dia, jika hasil audit menemukan masalah, ini bisa menjadi jalan masuk bagi KPK untuk mengungkap kasus tersebut.
Pada tahap awal, kata dia, KPK dapat mencari operator lapangan yang diduga terlibat dalam kasus. Ini akan lebih mudah untuk membuka perkara ketimbang langsung mencari aktor intelektualnya. Jika sudah dapat membuka celah itu, KPK dapat menjalar ke masalah lainnya. Misalnya, keterlibatan makelar proyek, mafia anggaran, aktor intelektual, beking politik, hingga mengalirnya aliran dana.
Adapun Zulkarnain meminta publik bersabar dan membiarkan lembaganya bekerja. Menurut dia, tidak ada kendala yang cukup besar dalam penanganan kasus ini.
TRI SUHARMAN | NUR ALFIYAH | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA
Berita Terkait
Panja Hambalang Terancam Terhenti di Tengah Jalan
KPK Didesak Segera Memperjelas Status Anas
Abraham Samad: Bukti Kasus Hambalang Sudah Cukup
Duit Kongres Demokrat Diserahkan ke KPK
Neneng Diyakini Tahu Aliran Duit Hambalang
Berita terkait
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
2 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca Selengkapnya