TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama, Nazaruddin Umar, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama pada 2010 lalu. "Siapa pun yang terlibat, kalau ada anak buah kami dari Direktorat Jenderal Bimas Islam (yang terlibat), saya persilakan (diproses hukum)," kata dia di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat, 22 Juni 2012.
Ia juga menyatakan akan bersikap kooperatif jika diminta komisi antirasuah untuk memberikan keterangan ihwal dugaan korupsi tersebut. "Saya secara pribadi siap untuk mengawal, 24 jam saya siapkan waktu. Kalau memang ditemukan (korupsi), harus kita proses secara hukum," ujar Nazaruddin. "Jangankan staf, saya pun kalau terlibat, harus kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum."
Korupsi pengadaan Al-Quran diduga terjadi di Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama pada 2010 lalu. Saat itu Nazaruddin menjabat sebagai Direktur Jenderal Bimas Islam. Namun, ia mengklaim tak ada masalah dalam proyek pengadaan Al-Quran tersebut.
Nazaruddin mempersilakan KPK atau pihak mana pun untuk membuka dugaan korupsi pengadaan Al Quran agar ditemukan titik terang atas persoalan tersebut. "Mudah-mudahan itu tidak terulang pada masa yang akan datang," ucap dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, membenarkan lembaganya saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama. "Tak lama lagi akan naik ke penyidikan," kata Abraham di sela rapat dengar pendapat umum dengan Komisi Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Rabu lalu.
PRIHANDOKO
Berita terkait
KPK: Proyek Kitab Suci Saja Dikorupsi...
Wakil Menteri Kaget Ada Korupsi Pengadaan Al Quran
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Al-Quran
Ternyata Wamen Agama yang Jelaskan Korupsi Quran
KPK Sudah Periksa Saksi Korupsi Pengadaan Al Quran
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?
9 jam lalu
Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Minta Penyuluh Agama dan Penghulu Dukung Empat Program Prioritas Pemerintah
16 hari lalu
Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta penyuluh agama dan penghulu ikut mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Baca SelengkapnyaIndonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024
19 hari lalu
Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024
Baca SelengkapnyaHasil SPAN PTKIN Diumumkan Hari Ini Pukul 14.00, Simak Cara Mengeceknya
30 hari lalu
Berikut tautan dan cara mengecek hasil SPAN PTKIN yang akan diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf
49 hari lalu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Penggunaan Speaker Masjid yang Diperdebatkan
50 hari lalu
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan speaker masjid. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTahukah TOA Bukan Nama Benda, Lantas dari Mana Asal Sebutan untuk Pengeras Suara Ini?
50 hari lalu
Aturan penggunaan pengeras suara alias Toa di masjid dan musala kembali menjadi perhatian hari-hari ini. Tahukah asal nama TOA ini?
Baca SelengkapnyaPengeras Suara Masjid dan Musala Jadi Perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas Beberapa Tahun Terakhir
51 hari lalu
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan menjadi perhatian Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam beberapa tahun terakhir. Ini aturannya
Baca SelengkapnyaAlasan Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1445 H Pada Selasa, 12 Maret 2024, Ini Poin-poinnya
52 hari lalu
Pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 1445 Hijriah pada Selasa, 12 Maret 2024. Apa saja alasan Menteri Agama Yaqut dalam sidang Isbat?
Baca SelengkapnyaInilah 9 Poin Surat Edaran Panduan Ibadah Ramadan 1445 Hijriah
52 hari lalu
Isi panduan ibadah Ramadan dijelaskan pada nomor 1 yang sebagian besar poinnya berpatokan pada Surat Edaran Panduan Berpuasa Tahun 2022 dan 2023.
Baca Selengkapnya