TEMPO.CO, Tangerang--Kepala Bea dan Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Oza Olavia, membenarkan penangkapan pegawainya, Wahono, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Betul ada pegawai kami yang ditangkap KPK yang telah bekerjasama dengan Kementrian Keuangan. Dia melakukan kegiatan tidak benar,"kata Oza ditemui di kantornya, Rabu tengah malam 20 Juni 2012.
Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan proses hukum Wawono, pejabat setingkat eselon lima diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga menyatakan terimakasih atas tertangkapnya W karena menurutnya di lembaganya sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. "Ini bagian reformasi birokrasi semua yang terlibat silakan ditindak," kata Oza.
Oza pun siap dimintai keterangan KPK tentang anak buahnya itu jika dibutuhkan. Pihaknya juga sedang mendalami sejauh mana keterlibatan W tersebut. Namun demikian Oza mengatakan belum mengetahui W ditangkap dalam perkara mana.
Saat ditanya tentang dugaan pemerasan yang dilakukan W terkait tertahannya barang impor, Oza mengatakan pihaknya belum mengetahuinya. Menurutnya setiap hari banyak barang menyangkut kepabean yang masuk melalui kargo Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Dia juga mengakui ada banyak barang yang tertahan karena menyangkut administrasi maupun ada yang tidak diurus. "Jadi terkait W proses penangkapannya kami tidak tahu, dan terkait kasus yang mana KPK-lah yang tahu," kata Oza.
Oza memastikan orang-orang yang terlibat akan didalami perannya.
KPK menangkap tujuh orang yang diduga melakukan transaksi pemerasan di Merak dan Bandara Soekarno-Hatta. Mereka adalah Kepala Sub Seksi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Wawono, kemudian Edi, Aan, Roy, seorang warga negara Amerika bernama Andrew, serta seorang sopir dan petugas keamanan di Rest Area 13 Merak. .
Wawono, Edi dan Aan ditangkap di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta. KPK mengamankan uang senilai Rp 104 juta dari tangan Wawono dan Rp 6 juta dari tangan Edi. Sementara Andrew, Roy, supir dan seorang petugas keamanan diamankan KPK di Rest Area 13 Merak.
AYU CIPTA
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
8 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
9 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
11 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
11 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
12 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
15 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
18 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
20 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya