Jamaah Haji Khusus Wajib Setorkan BPIH Sebesar 4500 Dollar
Reporter
Editor
Jumat, 26 Maret 2004 22:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setiap jamaah haji khusus untuk mendapatkan kuota haji wajib menyetorkan Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar US 4500 dollar. Padahal sebelumnya syarat minimal penyetoran sebesar US 2625 dollar. Jumlah ini telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Haji 2004, hari Jumat(26/3) di Jakarta. Kepala Biro Hukum dan Humas, Arifin Nurdin mengatakan persyaratan itu diadakan untuk menghindari jamaah fiktif yang terjadi selama ini. Biar tidak fiktif. Karena ketatnya kuota kita,ujarnya. Uang tersebut, katanya harus disetorkan kepada pemerintah atas nama rekening Departemen Agama. Kemudian akan dikembalikan lagi kepada pihak penyelenggara ibadah haji, setelah dikurangi dengan biaya-biaya operasional misalnya untuk pembuatan paspor. Bila ada bunga akan dikembalikan kepada pihak penyelenggara ibadah haji.Untuk tahun 2005 nanti, Departemen Agama juga akan memberlakukan perebuatan kuita jamaah haji khusus secara bebas. Ini untuk menghindari terbuangnya kuota sia-sia. Karena banyak penyelenggara haji yang diberi kuota. Ternyata tidak ada jamaahnya. Malah dijual kepada orang lain, kata Arifin Nurdin. Sementara tudingan adanya jual beli kuota selalu menghinggapi Depag. Kita bebaskan sajalah, katanya.Selain pemberlakuan kuota jamaah haji khusus secara bebas, setiap penyelenggara haji juga diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang. Terdapat 202 penyelenggara haji dan lebih dari 400 penyelenggara umroh harus melakukannya. Yaitu dengan menunjukkan bukti berupa penyetoran uang di bank. Untuk penyelenggara umroh sebesar 100 juta, sedangkan penyelenggara haji sebesar 150 juta. Bukti itu bisa berupa bank garansi atau deposito atas nama penyelenggara, katanya. Rakornas juga memutuskan untuk memberikan sangsi tidak hanya pada penylenggara haji, tetapi juga kepada pengurusnya jika terbukti melanggar. Maria Ulfah - Tempo News Room