Jaksa : Kesaksian Walikota Jakarta Pusat Cukup Dari BAP

Reporter

Editor

Jumat, 26 Maret 2004 17:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata mengatakan keterangan dari saksi walikota Jakarta Pusat Horsea Petra Lumbun cukup berasal dari berita acara (BAP) pemeriksaan saja. "Bagi kita cukup dari BAP, tidak tahu kalau dari pihak penasehat hukum," kata Bastian Hutabarat, jaksa penuntut umum dalam perkara ini saat dihubungi Jumat (26/3). Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Trimoledja D. Soerjadi meminta majelis hakim untuk menghadirkan secara paksa walikota Jakarta Pusat, Horsea Petra Lumbun untuk dimintai keterangan di dapan persidangan. Namun hingga tiga kali pemanggilan, Horsea Petra Lumbun tidak datang memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi. Alasannya tidak datang karena kesibukan pekerjaannya. Horsea diajukan saksi untuk diminta keterangan berkaitan dengan pemberitaan yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang?" dalam majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Dalam tulisan itu, Horsea memberikan bantahan keterlibatan Tomy dalam renovasi pasar Tanah Abang pasca kebakaran. Kesaksian inilah, menurut Trimoeldja dianggap penting bagi pihaknya. Menanggapi permintaan menghadirkan secara paksa, Bastian mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sesuai KUHAP, jika seorang saksi tidak hadir dalam tiga pemanggilan maka ia akan dipaksa untuk bersaksi dimuka persidangan. "Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis," katanya seraya buru-buru mengakhiri pembicaraan. Sementara itu Horsea Petra Lumbun, "Saya selalu bersedia," kata Petra menanggapi pertanyaan mengenai kesediaannya sebagai saksi dalam kasus Tempo, seusai sholat Jumat.Menurutnya ketidakhadirannya dalam beberapa sidang dalam kasus Tempo dikarenakan kesibukan. "Kesibukan sebagai pemimpin wilayah dalam rangka pemilu," tandasnya. Tanggapan Petra terhadap rencana pengacara Tempo untuk memanggil paksa dirinya, Petra menegaskan pengacara tidak berhak memanggil dia. "Namun jika hakim selaku ketua persidangan boleh-boleh saja," ucapnya pada //Tempo News Room//. Edycan, Muhamad Fasabeni -Tempo News Room,/b>

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

4 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

41 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

42 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

43 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

45 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

46 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

47 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya