Jaksa : Kesaksian Walikota Jakarta Pusat Cukup Dari BAP
Reporter
Editor
Jumat, 26 Maret 2004 17:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata mengatakan keterangan dari saksi walikota Jakarta Pusat Horsea Petra Lumbun cukup berasal dari berita acara (BAP) pemeriksaan saja. "Bagi kita cukup dari BAP, tidak tahu kalau dari pihak penasehat hukum," kata Bastian Hutabarat, jaksa penuntut umum dalam perkara ini saat dihubungi Jumat (26/3). Pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Trimoledja D. Soerjadi meminta majelis hakim untuk menghadirkan secara paksa walikota Jakarta Pusat, Horsea Petra Lumbun untuk dimintai keterangan di dapan persidangan. Namun hingga tiga kali pemanggilan, Horsea Petra Lumbun tidak datang memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi. Alasannya tidak datang karena kesibukan pekerjaannya. Horsea diajukan saksi untuk diminta keterangan berkaitan dengan pemberitaan yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang?" dalam majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003. Dalam tulisan itu, Horsea memberikan bantahan keterlibatan Tomy dalam renovasi pasar Tanah Abang pasca kebakaran. Kesaksian inilah, menurut Trimoeldja dianggap penting bagi pihaknya. Menanggapi permintaan menghadirkan secara paksa, Bastian mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Sesuai KUHAP, jika seorang saksi tidak hadir dalam tiga pemanggilan maka ia akan dipaksa untuk bersaksi dimuka persidangan. "Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis," katanya seraya buru-buru mengakhiri pembicaraan. Sementara itu Horsea Petra Lumbun, "Saya selalu bersedia," kata Petra menanggapi pertanyaan mengenai kesediaannya sebagai saksi dalam kasus Tempo, seusai sholat Jumat.Menurutnya ketidakhadirannya dalam beberapa sidang dalam kasus Tempo dikarenakan kesibukan. "Kesibukan sebagai pemimpin wilayah dalam rangka pemilu," tandasnya. Tanggapan Petra terhadap rencana pengacara Tempo untuk memanggil paksa dirinya, Petra menegaskan pengacara tidak berhak memanggil dia. "Namun jika hakim selaku ketua persidangan boleh-boleh saja," ucapnya pada //Tempo News Room//. Edycan, Muhamad Fasabeni -Tempo News Room,/b>