Polisi Bali Tahan Pengusaha Arak

Reporter

Editor

Jumat, 26 Maret 2004 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Singaraja:Pengusaha arak tradisional di Bali, Ketut Arsadana, ditahan di Mapolsek Gerokgak, Buleleng, sejak Kamis (25/3). Penahanan itu dilakukan setelah polisi memperoleh kepastian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar bahwa arak produksi Ketut Arsadana positif mengandung methanol. Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Buleleng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Johanes P. Siboro ketika dihubungi di Mapolres, Jumat (26/3). "Memang pengusaha arak itu telah ditahan. Hanya saja penahanannya dilakukan di Mapolsek Gerokgak," kata Johanes yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Burhanudin.Iptu Burhanudin menambahkan, pihaknya telah menerima salinan hasil pengujian sisa arak dari Badan POM Denpasar. Dari 12 lokasi berbeda yang diambil sampelnya oleh POM, kesemuanya menunjukkan positif adanya bahan methanol pada arak yang diproduksi Ketut Arsadana. Karena itu sejak Kamis warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng, itu resmi menjadi tahanan diMapolsek Gerokgak.Sebelumnya, tujuh orang warga di Kecamatan Gerokgak dinyatakan meninggal seusai pesta minum arak. Peristiwa naas itu terjadi Senin (15/3) lalu. Selain tujuh orang terenggut jiwanya, puluhan warga lainnya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Singaraja. Mereka yang meninggal itu berasal Desa Patas dua orang, Desa Sumberkima dua orang, Pejarakan satu orang, Pemuteran satu orang, dan Desa Banyupoh satu orang. Menurut Burhanudin, sesuai UU Kesehatan, produsen arak itu dapat langsung ditahan karena ancaman pidananya lebih dari lima tahun. "Sesuai dengan UU Kesehatan, tersangka diancam dengan hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," kata dia. Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan, tersangka sudah cukup lama memproduksi minuman keras arak di desanya. Hasil produksinya dipasarkan di seluruh Bali. Karena itu tersangka tak habis pikir kenapa baru kali ini arak produksinya sampai membuat orang mati. Sayangnya, kata Burhanudin, korban tak satu pun sempat diotopsi karena keburu telah dikubur keluarganya.Sementara itu Dr Ketut Aryasa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Buleleng yang kini memimpin LSM di bidang kesehatan menjelaskan, zat methanol sangat berbahaya bagi tubuh manusia. Zat itu bersifat korosif. Selain menimbulkan ketagihan, bahan kimia tersebut bersifat fatal bagi organ otak, lambung, maupun hati.Made Mustika - Tempo News Room

Berita terkait

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

26 Oktober 2023

Badan POM Beri Izin Kalbe Farma Edarkan Obat Anemia Efepoetin Alfa

Studi ini juga dilakukan di Eropa dan Asia untuk mendukung perluasan izin edar obat bagi pasien cuci darah dan non-dialisis.

Baca Selengkapnya

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

26 April 2023

Temuan Zat Pemicu Kanker, YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Indomie

YLKI berharap BPOM dapat memastikan apakah mi instan yang dijual di Taiwan juga beredar di Indonesia dan mengandung cemaran etilen oksida.

Baca Selengkapnya

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

23 Oktober 2022

BPOM dan Kominfo Pantau Penjualan Online Obat yang Mengandung EG dan DEG

BPOM menyatakan selalu melakukan patroli siber karena maraknya penjualan produk obat yang tidak aman.

Baca Selengkapnya

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

23 Oktober 2022

BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup.

Baca Selengkapnya

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

22 Agustus 2022

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Lolos Izin BPOM September 2022

Bio Farma menargetkan vaksin Indovac memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan POM pada awal September 2022.

Baca Selengkapnya

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

12 Agustus 2022

Pesan IDI dan BPOM dalam Memilih Kemasan Plastik Makanan

Masyarakat diminta memperhatikan label pada kemasan plastik makanan dan minuman sebagai investasi kesehatan untuk jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

27 Maret 2022

Tepis Isu MS Glow Produk Abal-Abal dan Repacking, Kosme: Tidak Benar

Produk perawatan kulit MS Glow milik Crazy Rich Malang Gilang Widya Permana dan Shandy Purnamasari belakangan ini ramai dipertanyakan keasliannya.

Baca Selengkapnya

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

16 Maret 2022

Badan POM Perketat Pengawasan Produk Kosmetik dan Jamu Tak Berstandar Mutu

Badan POM berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

Baca Selengkapnya

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

16 Februari 2022

Vaksin Booster Sinopharm Tersedia di 350 Klinik Kimia Farma

Sebanyak 350 klinik Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia siap melaksanakan vaksinasi lanjutan atau booster dengan vaksin Sinopharm,

Baca Selengkapnya

Kapolri Listyo Sigit Soroti Viral Tagar Percuma Lapor Polisi

29 Desember 2021

Kapolri Listyo Sigit Soroti Viral Tagar Percuma Lapor Polisi

Kapolri Listyo Sigit berharap tagar itu menjadi motivasi bagi Polri untuk memperbaiki kinerjanya ke depan.

Baca Selengkapnya