Ulama di Yogyakarta Tolak Tinta Pemilu

Reporter

Editor

Kamis, 25 Maret 2004 09:27 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Sejumlah ulama dan kiai di Yogyakarta menyatakan menolak penggunaan tinta dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu 5 April mendatang. Para ulama dan kiai itu menyatakan penggunaan tinta yang dicelupkan ke jari dapat menghalangi sahnya wudhu. Pasalnya, jika jari dicelupkan ke tinta maka air tidak akan bisa membasahi jari yang tercelup tinta. Penolakan penggunaan tinta dalam pemilu mendatang ditandatangani oleh 11 orang ulama dan kiai. Mereka adalah KH Zainal Abidin Munawwir, KH Ahmad Warson Munawwir, KH Dalhar Munawwir, KH Najib Abdul Qodir (keempatnya pengasuh Pondok Pesantren Al Munawwir Krapyak Bantul), KH Salimi (Ponpes As-Salimiyyah Mlangi), KH Mukhtar Dawam (Ponpes Al Huda Mlangi), KH Ahmad Zabidi (Ponpes Ar-Romly Bantul), KH Masrur Ahmad (Ponpes Cakringan), KH Mukhtarom Idris (Bantul), KH Mutashim Billah (Ponpes Sunan Pandanaran) dan KH Ishomul Hadi (Kulonprogo). Dalam pernyataan sikapnya, para ulama dan kiai itu meminta kepada KPU agar penggunaan tinta tidak wajib bagi seluruh masyarakat. Artinya, para ulama dan kiai meminta agar umat Islam diberi dispensasi untuk tidak mencelupkan jarinya ke dalam tinta setelah mencoblos.Solusi yang ditawarkan agar seorang tidak mencoblos dua kali di TPS yang berbeda, bisa dengan cara melobangi KTP yang bersangkutan, kata Sekretaris Robithoh Maahid Islamiyyah (RMI) M. Ikhsanudin kepada wartawan, Rabu (24/3) malam. Menurut Ikhsan, para kiai di Yogyakarta menyayangkan sikap KPU pusat dan KPU Provinsi DI Yogyakarta yang bersikukuh menggunakan fatwa MUI bahwa tinta adalah suci atau fatwa ulama Saudi Arabia yang menyatakan sunnah hukumnya menggunakan hina (pacar).Menurut Ikhsan, para kiai berpendapat bahwa dua fatwa, baik dari MUI dan ulama Saudi Arabia itu, tidak dapat dijadikan dasar sama sekali. Alasannya, kata dia, bukan pada masalah suci atau tidaknya tinta, melainkan jika orang menggunakan tinta maka daerah yang terkena tinta tidak akan bisa ditembus air saat berwudhu ataupun mandi.Para kiai juga memberikan peringatan bahwa jika gara-gara tinta kemudian wudhu menjadi tidak sah, risikonya seluruh salat menjadi tindak sah. Dan itu akan membawa risiko karena di akhirat nanti akan dimintai pertanggungjawaban, kata Ikhsan.Menurut Ikhsan, jika KPU tidak mengakomodir aspirasi para ulama dan kiai, maka para kiai dan ulama akan melakukan sosialisasi sendiri sebagai bentuk tanggung jawab mereka kepada umat. Sebab, kata dia, menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan juga telah dilindungi UUD 1945 dan UU HAM. Syaiful Amin - Tempo News Room

Berita terkait

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

41 hari lalu

Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan

Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

50 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

50 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

1 Maret 2024

Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu

Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.

Baca Selengkapnya

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

1 Maret 2024

Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia

Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

28 Februari 2024

Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya

Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

20 Februari 2024

Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?

Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

16 Februari 2024

Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD

Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?

Baca Selengkapnya

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

14 Februari 2024

Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo

Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

12 Februari 2024

Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya

Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak

Baca Selengkapnya