TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian kembali melimpahkan berkas perkara kasus pencurian pulsa atas nama dua tersangka, yaitu petinggi PT Telkomsel berinisial KP dan Direktur Utama PT Colibri berinisial NHB.
Pelimpahan ini dilakukan kembali setelah polisi berhasil memenuhi petunjuk-petunjuk jaksa penuntut dalam surat P19 saat dua berkas tersebut dikembalikan.
"Kita sudah selesai, semoga bisa P21 untuk dua tersangka ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian, Muhammad Taufik, saat ditemui di Mabes Polri, Senin, 11 Juni 2012.
Taufik menyatakan, pada saat ini Bareskrim masih melengkapi beberapa petunjuk dari jaksa penuntut dalam berita acara P19 berkas atas nama Direktur Utama PT Mediaplay berinisial WNP. Berkas perkara ini, menurut dia, baru saja dikembalikan Kejaksaan Agung untuk dilengkapi Bareskrim. "Berkas WNP memang diserahkan terakhir, tidak bersamaan dengan dua tersangka lain pada saat pelimpahan pertama," kata dia.
Taufik sendiri enggan memaparkan lebih detil mengenai petunjuk jaksa yang masih harus dilengkapi polisi karena sudah masuk dalam materi penyidikan. "Intinya kalau kita sudah bisa lengkapi, akan dilimpahkan lagi," kata Taufik.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa sebanyak 88 saksi, yaitu empat orang dari pelapor, tiga orang saksi yang menguatkan pelapor, 33 orang dari PT Telkomsel, 37 orang saksi dari perusahaan content provider, dan 10 orang saksi ahli.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memang telah memeriksa empat petinggi Telkomsel, empat pelapor, dan penyedia konten. Telkomsel diperiksa, kata polisi, karena empat pelapor kasus ini adalah pengguna jasa operator Telkomsel.
Salah satu pelapor adalah Mochamad Feri Kuntoro, korban pencurian pulsa dan penipuan pesan pendek (SMS) premium dengan nomor *933*33#. Melalui SMS premium ini, Feri melakukan registrasi untuk mendapatkan hadiah sebuah telepon seluler BlackBerry.
Registrasi ini menjerat Feri dan terikat tautan nomor 9133. Melalui nomor ini, Feri menerima pesan pendek berupa informasi seputar artis dan mendapatkan nada dering. Terikat dengan dua nomor ini, pulsa Feri terus terpotong tanpa persetujuan hingga mencapai Rp 450 ribu.
Feri juga mengalami kesulitan ketika hendak melakukan proses unreg. Kesulitan juga dialami Feri ketika mencoba mengadu ke operator. Akhirnya, Feri melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 5 Oktober 2011.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Polda Kepri Tangkap Kawanan Pencuri yang Sudah Beraksi 81 Kali, Amankan 36 Unit Sepeda Motor
21 jam lalu
Polda Kepri mengajak masyarakat yang kehilangan motor untuk datang ke kantor polisi untuk mengecek 36 kendaraan dari kawanan pencuri tersebut.
Baca SelengkapnyaPolri Terapkan Pengamanan Berlapis Jaga World Water Forum Ke-10 di Bali
1 hari lalu
Untuk mengamankan KTT World Water Forum KE-10 di Bali, Polri terapkan pengamanan berlapis.
Baca SelengkapnyaInilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama
2 hari lalu
Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.
Baca SelengkapnyaKorban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan
2 hari lalu
Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang
2 hari lalu
Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.
Baca SelengkapnyaAmankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter
2 hari lalu
Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.
Baca SelengkapnyaWacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
3 hari lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaKetua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik
4 hari lalu
Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik
4 hari lalu
Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.
Baca SelengkapnyaWakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang
4 hari lalu
Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.
Baca Selengkapnya