TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 41 narapidana dan seorang tahanan dilaporkan disiksa petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura pada 30 April 2012 sekitar pukul 13.00 WIT. “Mereka mendapat perlakuan tidak manusiawi, bahkan ada seorang napi yang jari tangannya patah. Penyiksaan dilakukan oleh kurang lebih 20 petugas lapas,” kata Olga Hamadi, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), di Jayapura, Rabu, 6 Juni 2012.
Kronologis penyiksaan bermula ketika seorang narapidana politik bernama Selpius Bobii hendak menggunakan sebuah ruangan pada 30 April 2012 sekitar pukul 12.00 WIT. Karena dikunci, Selpius meminta pertolongan petugas untuk membukakan ruangan. Namun permintaan itu ditolak.
Selpius naik pitam dan menghujat petugas. Lalu petugas lapas menuding Selpius sebagai provokator. Salah paham ini merembet pada keributan dalam LP yang dilakukan napi.
Selpius Bobbi kemudian diamankan petugas dengan dimasukan ke ruang isolasi Lapas Abepura. Sekitar pukul 13.10 WIT, 1 SST Dalmas Polresta Jayapura yang dipimpin AKP Frans Elosak, Kasat Samapta Polresta Jayapura, tiba di Lapas Abepura. Polisi langsung mengamankan situasi.
“Selain menyiksa, ada sejumlah barang milik napi seperti radio disita petugas, bahkan akses masuk ke penjara ditutup,” kata Olga.
Olga mengatakan, tak ada aturan akses ke LP ditutup total hingga 7 Juni 2012. “Alasannya setelah kita cek, ternyata ada kasus penyiksaan napi. Kasus ini terbongkar setelah empat orang korban menyampaikan ke kita. Tapi saya tidak bisa beri nama mereka, masih dirahasiakan,” ucap Olga.
Kontras bersama koalisi penanganan dugaan kasus penyiksaan LP Abepura meminta pertanggungjawaban hukum dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap peristiwa 30 April 2012.
“Harus ada jaminan keamanan bagi korban dari ancaman, intimidasi, dan tekanan berkaitan dengan peristiwa tersebut. Ganti juga Kepala Kantor Wilayah Dephumham sebagai atasan dari LP Abepura karena selama ini tidak dapat bertindak proaktif dan kooperatif,” ujarnya lagi.
Frengky Making, aktivis Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keutuhan Ciptaan Keuskupan Jayapura, mengatakan para napi disiksa membabi buta. “Mereka disuruh jongkok, ada juga dipukul pakai tali besar, tiga orang bahkan pingsan saat disiksa," ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Abepura, Jayapura, Papua, Liberty Sitinjak, membantah telah menyiksa 41 narapidana dan seorang tahanan pada 30 April 2012. “Tidak ada penyiksaan. Waktu itu hanya ada satu tahanan, namanya Selpius Bobi, yang melanggar aturan. Tapi tidak ada penyiksaan,” kata Liberty Sitinjak kepada wartawan di Lapas Abepura.
Menurut dia, penertiban napi yang biasa melawan petugas dilakukan sesuai standar operasional. “Istilah dalam lapas adalah penertiban. Penertiban ini sebagai bentuk pembinaan,” katanya.
“Situasi saat itu adalah, napi ribut. Jadi kita amankan, kita tertibkan, bukan menyiksa,” ujar Liberty.
JERRY OMONA
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
21 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon
2 Mei 2023
Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar
2 Mei 2023
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas
2 Mei 2023
Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan
2 Mei 2023
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan
Baca SelengkapnyaDi Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3
12 Maret 2023
Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.
Baca Selengkapnya