Caleg PDIP Harus Lolos Psikotest dan Bebas Narkoba

Reporter

Editor

Minggu, 3 Juni 2012 19:37 WIB

Tjahjo Kumolo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Bandung--Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memberlakukan syarat lebih ketat dalam seleksi calon anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat pusat maupun di daerah. Setidaknya mereka harus lolos tes kejiwaan. Selain itu partai mewajibkan tes urine untuk memastikan kader mereka bebas narkoba.

“Jadi menggugurkan seseorang karena ada ini lho hasilnya, jadi kita fair, tidak like and dislike,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo di Bandung, Minggu, 3 Juni 2012.

Tjahjo mengatakan, seleksi lewat psikotest itu sengaja diminta Ketua Umum Megawati Sukarnoputri untuk Pemilihan Umum Legislatif 2014 nanti. Mega, kata Thajjo, menginginkan calon anggota DPR itu harus lolos psikotes, bukan dipilih karena kepandaiannya saja. "Psikotest untuk melihat dia orang yang bisa bekerja sama atau tidak, dia tipenya nanti tipe menghianati partai atau tidak,” kata dia.

Menurut dia, adanya sejumlah kader yang tidak loyal yang menjadi salah satu alasan menggelar psikotes itu. “Kita ingin partai ini solid, kader partai tidak menghianati partai, kader partai itu loyal dengan aturan partai, banyak yang baru setengah periode terus keluar, pindah partai,” kata Tjahjo. “Kami ingin tertib.”

Menurut dia, seleksi lewat psikotest itu baru pertama kali ini dilakukan partainya untuk memilih calon anggota legislatif. “Sebelumnya gak ada,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, rumusan materi seleksi psikotes itu tengah dibicarakan dengan himpunan ahli psikolog. Nantinya, mereka yang akan dikirim untuk melakukan psikotest itu.

Tjahjo mengungkapakan, psikotes itu dijadwalkan akan digelar pada September tahun ini, selama sebulan penuh. Selepas itu, para calon akan melanjutkannya dengan mengikuti tes urine. “November-Desember (tahun ini) sudah ada seleksi,” kata dia.

PDI Perjuangan mulai Juni ini, melakukan penjaringan kadernya yang akan dicalonkan dalam pemilihan legislatif 2014 nanti. Penjaringan calon anggota legislatif itu diambil dari struktur partai dari semua tingkatan, anggota legislatif, termasuk membuka lagi daftar caleg pada Pemilu 2004 lalu. “Kita juga membuka pendaftaran anggota baru, kita buka,” kata Tjahjo.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

34 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

44 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya