Miranda Berkawan 2 Buku Ekonomi di Tahanan

Reporter

Editor

Sabtu, 2 Juni 2012 18:54 WIB

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Miranda yang merupakan tersangka ditahan oleh KPK terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan dirinya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO.CO, Jakarta - Buku setebal 861 halaman berjudul Principles of Economy itu menyembul dalam keranjang hijau yang digotong seorang pria paruh baya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Sutikno, pria itu, adalah sopir tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.

Menurut Sutikno, ia datang ke KPK, Sabtu, 2 Juni 2012, atas perintah putri Miranda yang bernama Manda. "Disuruh Bu Manda antar ini," ujarnya saat menunggu bawaannya diperiksa petugas keamanan KPK. Menurut Sutikno, Manda tak bisa menyambangi Miranda karena sedang ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggal.

Tak cuma satu buku yang dibawakan untuk Miranda. Ada pula sebuah buku bertajuk The Economic of Money, Banking, and Financial Markets karangan Frederic S. Miskhin. Buku bersampul merah ini pun tak kalah tebal dengan Principles of Economy, yakni 647 halaman.

Keranjang hijau Manda untuk sang mama tak cuma dijejali buku ekonomi. Setumpuk berkas dalam map juga terlihat dibawa Sutikno. Tak ketinggalan sejumlah makanan ringan untuk sang profesor ekonomi Universitas Indonesia terangkut dalam keranjang. Misalnya roti tawar, irisan buah jambu, dan pir.

Selain itu, ada pula gula pasir, perlengkapan makan, dan ember. Soal muatan keranjang itu, Sutikno mengaku sudah dipersiapkan seluruhnya oleh Manda. "Sudah disiapkan Bu Manda semua. Saya tinggal bawa saja," ujarnya.

Sutikno adalah tamu pertama Miranda hari ini. Siang tadi, Dave Advitama dan Daniel Banta Purba, staf pengacaranya, datang berkunjung ke rumah tahanan KPK. Namun keduanya gagal bertatap muka dengan Miranda lantaran terganjal izin petugas.

Menurut Kepala Rutan KPK, Arifuddin, pihak pengacara hanya bisa berkunjung pada hari besuk, yakni Senin hingga Jumat, pada jam kerja. "Selain itu, harus kasih tahu penyidik dulu," kata dia. Pihak keluarga pun demikian, mesti mengantongi izin penyidik jika ingin menjenguk bekas Ketua Umum Gabungan Bridge Seluruh Indonesia.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu, tapi baru kemarin menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa sekitar tujuh jam, Deputi Gubernur Senior BI 2004 itu langsung ditahan di rutan KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut penahanan Miranda dilakukan agar mempercepat penanganan perkara.

Arifuddin menyebut Miranda tak neko-neko menjalani hari pertamanya dalam tahanan. Perlakuan terhadap sosialita yang kerap gonta-ganti warna rambut itu pun sama dengan tahanan rutan KPK lainnya. Seperti Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh, di tahanan Miranda dijaga polisi wanita. "Tidak ada yang khusus untuk Miranda," ujarnya.

ISMA SAVITRI

Berita terkait:
Miranda Ogah Beberkan Siapa Sponsor Cek Pelawat

Miranda Siap Dikonfrontasi dengan Nunun

KPK Kesulitan Ungkap Sponsor Miranda

Miranda Goeltom Dijenguk Suami

Ditahan, Keluarga belum Menengok Miranda Goeltom

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya