Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Miranda yang merupakan tersangka ditahan oleh KPK terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan dirinya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana.
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengatakan kliennya siap jika keterangannya harus dikonfrontasi dengan Nunun Nurbaetie. Miranda dan Nunun terlibat dalam kasus yang sama, yaitu suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
"Silakan kami siap jika harus dikonfrontasi dengan siapa pun, termasuk dalam hal ini Ibu Nunun karena Ibu Miranda merasa tidak terlibat apa-apa dalam kasus ini," kata Andi pada Jumat, 1 Juni 2012. Andi mengatakan kliennya berharap KPK cepat menggelar persidangan sehingga semuanya akan jelas.
Dalam kasus suap cek pelawat ini Nunun pernah mengatakan di pengadilan bahwa Miranda menjadi inisiator dari pertemuan dengan beberapa anggota Dewan. Pertemuan tersebut ditengarai untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Nunun juga mengatakan bahwa Miranda tahu asal muasal cek pelawat tersebut. Untuk itulah KPK didesak segera mengungkap siapa penyandang 480 lembar cek pelawat ini.
KPK menjerat Miranda dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga terlibat dalam memberikan suap cek pelawat kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Suap tersebut digunakan sebagai pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar itu dikeluarkan Bank Internasional Indonesia atas permintaan Bank Artha Graha. Cek tersebut pada mulanya dipesan PT First Mujur Plantation, tapi belakangan malah mengalir ke PT Wahana Eka Sembada. Dari perusahaan milik Nunun inilah belakangan cek tersebut didistribusikan ke puluhan anggota Dewan.