Anggota DPRD Semarang Dibui 2 Tahun 6 Bulan

Reporter

Editor

Selasa, 29 Mei 2012 18:48 WIB

Mantan anggota DPRD Semarang Sumartono (kiri) berkonsultasi dengan pengacaranya seusai sidang pembacaan putusan yang memvonis 2,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, terkait kasus kasus suap DPRD kota Semarang, Selasa(29/5). TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Sumartono. Dia terlibat dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012.

Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi juga memvonis politikus Partai Demokrat tersebut membayar denda Rp 50 juta atau subsider lima bulan penjara kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di dakwaan lebih subsider,” kata Ifa Sudewi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 29 Mei 2012.

Vonis terhadap Sumartono tersebut hanya separuh dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Semarang itu dihukum lima tahun penjara serta membayar uang Rp 200 juta.

Atas vonis tersebut, Sumartono menyatakan pikir-pikir.

Memakai kemeja warna putih bergaris biru, mata Sumartono tampak memerah meneteskan air mata saat mendengar putusan. Sambil mengusap air mata, ia juga dipeluk sanak saudaranya yang setia menunggu selama persidangan. Tak kuasa menahan sedih, sanak saudara Sumartono juga terlihat menitikkan air mata.

Ditemui seusai sidang, Sumartono tak mau diwawancarai wartawan. “Masih pikir-pikir,” katanya sambil berlalu dalam kerumunan sanak saudaranya.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga belum bisa menyatakan sikapnya. “Kami masih pikir-pikir. Minta tolong agar salinan putusan agar segera diberikan,” kata jaksa Roni.

Sumartono terbukti turut menerima uang pelicin pembahasan mata anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Zaenuri sebesar Rp 40 juta. Ketika menerima uang tersebut pada 24 November 2011, Sumartono dan Agung ditangkap KPK. Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah nonaktif Kota Semarang, Ahkmat Zaenuri, sudah divonis satu tahun enam bulan.

ROFIUDDIN






Advertising
Advertising



Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya