TEMPO.CO, Jakarta - Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga, Tjuk Sukiadi, hari ini memperkarakan kasus Lapindo ke Mahkamah Konstitusi. Bersama Letjen TNI Marinir (purn) Suharto dan Ali Akbar Azhar, mereka mengajukan uji materi ke MK.
Materi gugatan mereka adalah kebijakan pemerintah yang menjadikan semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam, bahkan memasukkan sebagian besar beban PT Lapindo menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tjuk Kasturi Sukiadi menegaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kepolisian Daerah Jawa Timur membuktikan adanya konspirasi tingkat tinggi untuk menyelamatkan PT Lapindo Brantas Incorporation.
Ahli ekonomi yang gigih mempersoalkan kasus lumpur Lapindo itu juga mengatakan Polda maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sama-sama berada di bawah tekanan kekuasaan pemerintah pusat. “Intervensi kekuasaan di pusat begitu kuat sehingga penanganan perkara tersebut menjadi mentah,” ucapnya kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2012.
Kepentingan politik juga ikut berperan dalam konspirasi tersebut. Akibatnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Herman Suryadireja, yang gigih memperkuat penyidikan, justru diganti. Irjen Polisi Anton Bahrul Alam dikirim ke Jawa Timur sebagai pengganti dengan tugas menghentikan penyidikan dan terbitlah SP3. Setelah itu Anton ditarik lagi ke Jakarta dan langsung digantikan Irjen Polisi Sutiknyo.
Hari ini, Selasa 29 Mei 2012, tepat enam tahun sejak lumpur panas dari area sumur PT Lapindo Brantas menyembur untuk pertama kalinya. Hingga saat ini, perusahaan yang kini dibeli PT Minarak Lapindo Jaya itu belum menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada ribuan warga yang rumahnya terendam lumpur panas.
JALIL HAKIM
Berita terkait
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
1 jam lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca SelengkapnyaAlasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini
4 jam lalu
Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaKPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti
6 jam lalu
Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.
Baca SelengkapnyaKata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024
14 jam lalu
Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca SelengkapnyaMK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg
22 jam lalu
MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.
Baca SelengkapnyaMK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya
1 hari lalu
Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.
Baca SelengkapnyaKelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur
2 hari lalu
Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaPartai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK
2 hari lalu
Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan
2 hari lalu
Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya