Gugatan Lumpur Lapindo Masih Tunggu Putusan MA

Reporter

Editor

Selasa, 29 Mei 2012 12:06 WIB

Sejumlah korban lumpur berada di kawasan Pos BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) di titik 25, desa Besuki, Porong, Sidoarjo, Senin (5/28). Korban lumpur menduduki pos BPLS dan melarang semua kegiatan BPLS dikawasan lumpur sebelum ganti rugi korban terbayarkan. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Surabaya - Sunarno Edi Wibowo, salah seorang pengacara yang mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur Lapindo, berharap Mahkamah Agung bersikap jernih dalam memutuskan perkara tersebut. “Kami tetap berkeyakinan SP3 tersebut keliru,” kata Sunarno kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2012.

SP3 kasus semburan lumpur Lapindo dikeluarkan Kepolisian Daerah Jawa Timur, 5 Agustus 2008, dengan tanda tangan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Timur saat itu, Komisaris Besar Edi Supriyadi.

Meski menyadari kuatnya intervensi kekuasaan dalam kasus lumpur Lapindo, Sunarno tetap berkeyakinan semburan lumpur disebabkan oleh kesalahan manusia. Karena itu, Polda Jawa Timur dinilai tidak tepat mengeluarkan SP3.

Polda Jawa Timur, kata Sunarno, seharusnya tetap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama penyerahan barang bukti dan tersangka. Apalagi Polda sudah berkeyakinan bahwa terjadinya semburan lumpur karena kesalahan manusia. Dalam penyidikannya, Polda telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli geologi.

Kalau memang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berkukuh menyatakan berkas perkara tidak cukup kuat, maka seharusnya Kejaksaan sebagai penuntut umum yang menentukan apakah perkara tersebut bisa diteruskan penuntutannya ke pengadilan atau tidak. Kejaksaan-lah yang mengeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) jika memang Kejaksaan menilai perkara itu tidak cukup kuat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Sunarno, melalui mekanisme hukum seperti itu, bukan saja kepastian hukum yang dicapai, masyarakat juga akan mengetahui Polda atau Kejaksaan Tinggi yang tidak berniat melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan. “Tapi semua pihak sudah bisa menduga kepolisian dan Kejaksaan sama-sama mencari selamat ketimbang menaati prosedur hukum, yakni melanjutkan perkara ke pengadilan,” ujar Sunarno memaparkan latar belakang pengajuan gugatan pra-peradilan.

Gugatan pra-peradilan terhadap SP3 tersebut semula diajukan Sunarno melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, awal 2010. Namun ditolak karena alasan locus delicti Polda Jawa Timur sebagai tergugat berada di Surabaya. Gugatan kemudian didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya Maret 2010 dengan nomor registrasi Nomor 06-Praper/PN-SBY/2010.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Pengadilan Tinggi Jawa Timur menolak gugatan tersebut sehingga Sunarno mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya masih menunggu putusan MA,” kata Sunarno.

JALIL HAKIM

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

13 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya