Istri Wali Kota Salatiga Mulai Disidang  

Reporter

Editor

Selasa, 29 Mei 2012 12:00 WIB

Titik Kirnaningsih, Istri Walikota Salatiga Yulianto. suaramerdeka.com

TEMPO.CO, Semarang - Setelah sempat tertunda karena sakit, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang akhirnya menggelar sidang perdana terdakwa Titik Kirnaningsih, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga yang juga istri Wali Kota Salatiga, Yuliyanto.

Titik yang menjabat Ketua Partai Indonesia Sejahtera Kota Salatiga itu diadili karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Salatiga (JLS) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 12,2 miliar.

Titik datang dengan mengenakan baju warna putih ditambah balutan syal di pundak. Ia tampak masih lemas. Di kursi pesakitan ia tampak pucat saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.

Karena masih sakit, ia tak bisa berjalan sendiri. Titik harus didorong menggunakan kursi roda untuk menuju ke ruang sidang. Saat dipindah dari kursi roda ke kursi terdakwa, ia pun harus dibantu digotong para petugas dan pengacaranya.



Dalam sidang ini, Titik sudah datang ke Pengadilan Tipikor sejak pukul 07.30 WIB. Padahal, dalam sidang-sidang biasanya baru dimulai di atas pukul 10.00 WIB.

Jaksa penuntut umum Slamet Margono menyatakan perbuatan Titik dilakukan pada 2008 saat perusahaannya menggarap proyek JLS. Saat itu, Titik yang menjabat Direktur PT Kuntjup, mengikuti tender pembangunan paket STA 1+800 sampai STA 8+350 sepanjang 6,5 kilometer dengan nilai proyek Rp 49,21 miliar.

Titik selaku direktur PT Kuntjup diduga menikmati uang korupsi hingga Rp 12,2 miliar. Uang itu berasal dari uang kelebihan pembayaran proyek Jalan Lingkar Salatiga senilai Rp 49,21 miliar. Rp 12,2 miliar terdiri dari jumlah kelebihan pembayaran dalam pekerjaan drainase Rp 200 juta dan pekerjaan tanah Rp 12 miliar. "Itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah," kata Slamet.

Selain itu, dalam proses tender juga bermasalah. Pemenang tender ditentukan dengan penunjukan langsung oleh Wali Kota Salatiga saat itu, John Manoppo. John Manoppo sudah diperiksa berulang kali di Polda Jawa Tengah. John Manoppo memenangkan PT Kuntjup yang sebenarnya bukan penawar terendah.

Dalam dakwaan terdakwa Titik, nama John Manoppo justru tak disebut sama sekali. Jaksa hanya menyebut Titik melakukan korupsi bersama-sama dengan Saryono, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Saat ini kasus Saryono masih dalam proses persidangan.

Dalam dakwaan primer, Titik didakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Adapun dakwaan subsider, Titik didakwa melanggar Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Usai sidang, Titik harus didorong menggunakan kursi roda. Ia langsung menuju ke mobil Avanza untuk dibawa ke Rumah Sakit Ken Saras Ungaran. Dalam sidang itu, Titik bersama tim pengacaranya mengajukan tahanan kota dengan alasan sakit.

Pengacara Titik, Heru Wismanto, belum bersikap atas dakwaan jaksa. "Kami akan pelajari dulu," kata Heru. Ia menambahkan kliennya memang masih sakit. Bahkan, dalam waktu dekat Titik akan melakukan operasi pengangkatan kista di Rumah Sakit Ken Saras Ungaran.

Semenjak akan ditangkap polisi, Titik memang mengalami sakit. Bahkan, saat hendak ditahan ia sempat pingsan hingga akhirnya dirawat ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

ROFIUDDIN


Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya