Dampak Pemberitaan TEMPO Tergantung Pembaca

Reporter

Editor

Senin, 15 Maret 2004 19:44 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Tomy Winata akibat pemberitaan Majalah Berita Mingguan (MBM) TEMPO yang berjudul "Ada Tomy di Tenabang?" edisi 3-9 Maret 2003, kembali dilanjutkan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/3). Kali ini, Sarlito Wirawan Sarwono, ahli psikologi dari Universitas Indonesia, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali itu.Seperti diketahui, pengusaha Tomy Winata menilai, pemberitaan TEMPO telah merendahkan martabat dan mencemarkan nama baiknya. Dalam kesaksiannya, Sarlito mengatakan, dampak pemberitaan tergantung kepada masing-masing pembaca. "Saya tidak bisa mengatakan secara persis dampak negatif dan positif," katanya. Secara psikologis, kata Sarlito, judul dan sub judul pemberitaan tidak mempunyai masalah. Judul yang diikuti dengan tanda tanya hanya membuat orang bertanya-tanya mengenai keterlibatan Tomy. "Tidak ada statement positif," katanya mengenai keterlibatan Tomy Winata dalam kebakaran Pasar Tanah Abang Februari tahun lalu. Sementara menurutnya, penggunaan kata "konon" merupakan hal biasa yang digunakan media massa, sebagai suatu asumsi. "Ini bisa digunakan untuk pengembangan opini, informasi dan pendidikan," katanya. Justru menurut Sarlito, yang jadi masalah adalah alinea alinea pertama dan kedua dari tulisan. Kedua paragraf itu mengasosiasikan hubungan Tomy Winata dengan Sarwati. Pada alinea pertama, Sarwati digambarkan sebagai seorang pemulung yang mengais-ngais sampah. Sementara pada alinea kedua, Tomy digambarkan sebagai "pemulung besar" yang akan memperoleh keuntungan bila pengajuan proposal itu benar. "Paragraf itu menimbulkan potensi negatif. Karena kata pemulung yang diapit tanda petik, itu menunjukkan makna tidak sebenarnya," kata Sarlito.Selain itu, psikologis pemberitaan juga berdampak pada para pedagang di Pasar Tanah Abang yang kemudian memiliki kecenderungan untuk mengaitkan Tomy dengan peristiwa kebakaran itu. "Tapi, persepsi itu juga harus dibuktikan dulu secara ilmiah, lewat survei atau penelitian," kata Sarlito lagi. Edy Can - Tempo News Room

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

48 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya