Penanggung jawab Hambalang Terancam Pidana

Reporter

Editor

Senin, 28 Mei 2012 13:02 WIB

Pembangunan komplek pusat pelatihan olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat. TEMPO/Jacky Rachmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi, Malkan Amin, mengatakan penanggung jawab pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Bogor, terancam hukuman denda dan kurungan jika terbukti ada tindak pidana dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Hukuman itu diatur Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999.

“UU itu mengatur ancaman pidana jika terjadi kegagalan bangunan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek itu. Tiga pihak yang harus bertanggung jawab adalah konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas,” kata Malkan saat diubungi, Senin, 28 Mei 2012.

Dalam Pasal 25 UU Jasa Konstruksi dijelaskan kegagalan bangunan yang terjadi sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi hingga sepuluh tahun setelahnya menjadi tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa. Mereka, sesuai dengan Pasal 26 UU tersebut, harus memenuhi ganti rugi jika dinyatakan menyebabkan kegagalan oleh penilai ahli.

Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 43 UU tersebut, kontraktor, konsultan perencana, ataupun konsultan pengawas yang dinyatakan bertanggung jawab terhadap kegagalan bisa dikenai pidana paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal sepuluh persen dari total nilai kontrak.

Menurut Malkan, yang semestinya berinisiatif menelusuri ada atau tidaknya indikasi pidana dalam proyek ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Kementerian inilah yang akan mengumpulkan data otentik terkait dengan proyek Hambalang, dan menggunakan data tersebut untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Dalam melakukan investigasi, Kementerian PU bisa menggandeng akademikus.

Setelah hasil investigasi didapat, PU akan menyerahkannya kepada pihak berwajib. “Nanti setelah kasusnya disidangkan, pengadilan akan minta keterangan pihak Kementerian PU sebagai saksi ahli. Nanti pengadilan akan menanyakan, apakah ada masalah teknis terkait dengan anggaran?” ujar Malkan.

Investigasi yang dilakukan Kementerian PU disebut Malkan bisa mencakup sejumlah hal. Di antaranya, apakah bahan yang digunakan untuk membangun sudah pas, apakah penyelidikan kondisi tanah sudah dilakukan dengan tepat, atau apakah ada anggaran yang dipangkas dalam proyek, sehingga mengurangi kualitas sumber daya manusia maupun bahan bangunan.

“Pertanyaannya sekarang, apakah konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawasnya sudah memenuhi syarat? Ini harus diinvestigasi karena ada kemungkinan pihak yang dipilih itu ecek-ecek. Nah kalau iya, apa sebabnya? Apakah karena terlalu banyak komisi dan potongan dalam proyek ini?” kata dia.

Dua bangunan di lokasi proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang ambruk karena tanahnya ambles. Bangunan tersebut adalah lapangan indoor dan power house yang berada di zona tiga di lahan seluas 31,2 hektare tersebut. Bangunan ambruk saat hujan deras mengguyur kawasan Hambalang.

Dua bangunan yang ambruk sebenarnya sudah hampir rampung. Lokasi kedua bangunan itu berdekatan di sisi selatan dan berada di zona bawah. Disebut zona bawah karena posisinya lebih ke bawah, di lereng bukit Hambalang, dibandingkan dengan dua zona lain yang berada di puncak bukit.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya