TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Jasa Konstruksi, Malkan Amin, mengatakan penanggung jawab pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Bogor, terancam hukuman denda dan kurungan jika terbukti ada tindak pidana dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Hukuman itu diatur Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999.
“UU itu mengatur ancaman pidana jika terjadi kegagalan bangunan oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap proyek itu. Tiga pihak yang harus bertanggung jawab adalah konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas,” kata Malkan saat diubungi, Senin, 28 Mei 2012.
Dalam Pasal 25 UU Jasa Konstruksi dijelaskan kegagalan bangunan yang terjadi sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi hingga sepuluh tahun setelahnya menjadi tanggung jawab penyedia dan pengguna jasa. Mereka, sesuai dengan Pasal 26 UU tersebut, harus memenuhi ganti rugi jika dinyatakan menyebabkan kegagalan oleh penilai ahli.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 43 UU tersebut, kontraktor, konsultan perencana, ataupun konsultan pengawas yang dinyatakan bertanggung jawab terhadap kegagalan bisa dikenai pidana paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal sepuluh persen dari total nilai kontrak.
Menurut Malkan, yang semestinya berinisiatif menelusuri ada atau tidaknya indikasi pidana dalam proyek ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Kementerian inilah yang akan mengumpulkan data otentik terkait dengan proyek Hambalang, dan menggunakan data tersebut untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Dalam melakukan investigasi, Kementerian PU bisa menggandeng akademikus.
Setelah hasil investigasi didapat, PU akan menyerahkannya kepada pihak berwajib. “Nanti setelah kasusnya disidangkan, pengadilan akan minta keterangan pihak Kementerian PU sebagai saksi ahli. Nanti pengadilan akan menanyakan, apakah ada masalah teknis terkait dengan anggaran?” ujar Malkan.
Investigasi yang dilakukan Kementerian PU disebut Malkan bisa mencakup sejumlah hal. Di antaranya, apakah bahan yang digunakan untuk membangun sudah pas, apakah penyelidikan kondisi tanah sudah dilakukan dengan tepat, atau apakah ada anggaran yang dipangkas dalam proyek, sehingga mengurangi kualitas sumber daya manusia maupun bahan bangunan.
“Pertanyaannya sekarang, apakah konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawasnya sudah memenuhi syarat? Ini harus diinvestigasi karena ada kemungkinan pihak yang dipilih itu ecek-ecek. Nah kalau iya, apa sebabnya? Apakah karena terlalu banyak komisi dan potongan dalam proyek ini?” kata dia.
Dua bangunan di lokasi proyek pusat olahraga di Bukit Hambalang ambruk karena tanahnya ambles. Bangunan tersebut adalah lapangan indoor dan power house yang berada di zona tiga di lahan seluas 31,2 hektare tersebut. Bangunan ambruk saat hujan deras mengguyur kawasan Hambalang.
Dua bangunan yang ambruk sebenarnya sudah hampir rampung. Lokasi kedua bangunan itu berdekatan di sisi selatan dan berada di zona bawah. Disebut zona bawah karena posisinya lebih ke bawah, di lereng bukit Hambalang, dibandingkan dengan dua zona lain yang berada di puncak bukit.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN
13 April 2023
Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.
Baca SelengkapnyaPengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum
17 Maret 2021
Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.
Baca SelengkapnyaKPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...
21 Juli 2020
Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.
Baca SelengkapnyaMenpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru
27 Mei 2020
Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik
Baca SelengkapnyaSBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang
11 November 2018
Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas
12 Juli 2018
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.
Baca SelengkapnyaAjukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini
24 Mei 2018
Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.
Baca SelengkapnyaJalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin
21 Juli 2017
Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca SelengkapnyaSetelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY
20 Juli 2017
Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.
Baca SelengkapnyaAndi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni
19 Juli 2017
Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.
Baca Selengkapnya