Jumlah Perempuan Perokok di Indonesia Naik Empat Kali Lipat

Reporter

Editor

Sabtu, 26 Mei 2012 06:14 WIB

REUTERS/Daniel Munoz

TEMPO.CO , Jakarta:-Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan jumlah perokok di Indonesia terus meroket. Apabila tidak dihentikan, jumlah itu akan terus membesar.

"Tahun 1995, jumlah perokok di Indonesia adalah 34,7 juta jiwa. Tahun 2007, jumlah itu telah melonjak nyaris dua kali lipat, 65,2 juta perokok," ujar Abdillah ketika ditemui di kantor Kementrian Kesehatan, Jumat, 25 Mei 2012.

Abdillah menambahkan, apabila angka total perokok tersebut dijabarkan berdasarkan gender, maka ditemukan juga peningkatan jumlah perokok yang signifikan pada jenis kelamin pria atauapun perempuan.

Pada kategori pria, ditemukan peningkatan jumlah perokok nyaris dua kali lipat dari rentang waktu 1995-2007. Pada tahun 2007, jumlah perokok pria mencapai angka 60,4 juta perokok dari yang sebelumnya 33,8 juta pada tahun 1995.

Sementara itu, pada kategori perempuan, jumlah perokok meningkat empat kali lipat pada rentang waktu 1995-2007. Tahun 2007, ada 4,8 juta perempuan perokok dari yang sebelumnya hanya 1,1 juta perokok pada tahun 1995.

"Peningkatan jumlah tersebut sebagai dasar bukti bahwa sebagian besar rakyat Indonesia telah kecanduan rokok. Pada masa krisis 1998 saja, jumlah itu terus meningkat," ujar Abdillah menjelaskan.

Selain jumlah perokok total yang meroket,Abdillah mengatakan jumlah perokok anak-anak dengan rentang umur 10-14 tahun juga perlu diperhatikan. Pasalnya, lonjakan angkanya sudah mengkhawatirkan.

Abdillah menyatakan bahwa pada tahun 2007, jumlah perokok anak telah mencapai angka 426.214 jiwa. Padahal, pada tahun 1995, jumlah perokok anak hanyalah seperenamnya yaitu 71.126.

Abdillah menambahkan, peningkatan jumlah perokok tersebut di satu sisi disebabkan karena harga rokok yang makin terjangkau. Ia menjelaskan, apabila harga rokok dibandingkan jumlah pendapatan perkapita nasional, prosentasenya hanyalah 3 persen.

Terakhir, Abdillah mengatakan ada lima rekomendasi dari dia untuk menekan jumlah perokok. Adapun kelima rekomendasi itu adalah larang iklan serta csr rokok, pasang peringatan berukuran besar di bungkus rokok, berlakukan kawasan tanpa rokok, naikkan cukai hasil tembakau, dan naikkan PPN rokok dari 8,4 persen menjadi 10 persen.

ISTMAN MP

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya