Sidang Pembunuhan Hakim Agung Mulai Berlangsung

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 09:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang pembunuhan Hakim Abung Syafiuddin Kartasasmista dimulai Senin (7/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Seusai sidang, pembela Noval Hadad dan R Maulawarman, tersangka pembunuhnya, menyatakan bahwa dakwaan jaksa berbeda dengan pernyataan Kadispen Polda Metro Jaya, Kombes Pol Anton Bachrul Alam, yang disampaikan 6 Juli tahun lalu. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jaksa Penuntut Umum, Abdul Kamar Badrun, mengancam kedua terdakwa terkena pasal 340 KUHP juncto (jo) pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka, katanya, “Telah dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.” Ia mengatakan, berdasarkan berkas Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik, diungkapkan kedua pembunuh itu diawal pertemuan tidak sengaja Dody Harjito, yang berstatus saksi, dengan terdakwa, Mulawarman, di sebuah bar di Senayan pada awal Juni 2001. Dalam pertemuan tersebut, Dody mengatakan ia mendapat pekerjaan oleh bosnya, Tommy Soeharto, untuk membantu menyikat musuh-musuh bosnya yang ternyata adalah Hakim Agung Syafiuddin. Setelah bertemu sekitar empat kali, mereka berdua bertemu dengan Tommy Soeharto di sebuah rumah di Jalan Alam Segar III no 23 Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dalam salah satu pertemuan tersebut, Dody sempat meminta bayaran senilai Rp 100 juta dan pada saat itu oleh Tommy langsung diserahkan uang senilai US$ 10 ribu. Di pertemuan terakhir, kali ini terdakwa Noval ikut, Tommy memberi alamat rumah Syafiuddin di Jalan Lantana Raya no 1A Sunter Jakarta Utara dan informasi pada pukul berapa Syafiuddin berangkat ke kantornya di Mahkamah Agung. Selain itu, Tommy juga memberikan dua pucuk senjata api jenis pistol Bareta masing-masing berwarna hitam kaliber 9mm dan putih kaliber 7,05 mm. Berdasarkan informasi dan senjata dari Tommy tersebut, dua terdakwa pada 26 Juli tahun lalu, segera menuju kediaman Syafiuddin. Setelah sebelumnya sempat menginap di Hotel Patra Jasa Cempaka Putih. Sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Kemayoran, Jakarta Pusat, kedua terdakwa memepet mobil yang dikendarai Syafiuddin, Honda Civic, berwarna perak bernomer polisi B 999 KZ dengan motor RX King warna hitam bernomer polisi B 5118 KU. Dari jarak sekitar 50 sentimeter, Noval menembak Syafiuddin sebanyak satu kali dengan pistol Bareta hitam. Setelah itu mobil Syafiuddin oleng dan menabrak warung. Kemudian Noval turun dari motor, lalu menembak sebanyak tiga kali ke arah Syafiuddin. Selain didakwa dengan pasal 340, kedua terdakwa juga didakwa berkaitan dengan kepemilikan senjata tersebut. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomer 12 tahun 1951,” kata Abdul mengakhiri surat dakwaannya yang tebalnya 15 halaman. Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa, Suhardi Somomoeljono, mengatakan surat dakwaan JPU berbeda dengan keterangan Kadispen Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Anton Bachrul Alam yang disampaikan 6 Juli tahun lalu. Kadispen, lanjutnya, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor RX King. Padahal, dalam dakwaan, hanya dilakukan oleh dua orang dengan menggunakan satu buah motor. “Muncul pertanyaan dalam peristiwa pidananya, ke mana dua terdakwa dan satu motor RX King lainnya?” ujar dia. Ia menegaskan, surat dakwaan tersebut bisa cacat hukum dan tidak bisa diteruskan, bila terdakwanya tidak komplit. Oleh karenanya, ia akan meminta klarifikasi dari pihak kepolisian dan jaksa. Apabila ada dua orang lain yang terlibat dan sampai saat ini belum ditangkap, harus dibuat Daftar Pencarian Orang. Sidang yang berjalan sekitar satu jam ini, dipadati oleh pengunjung sidang, terutama media massa baik cetak maupun elektronik. Kedua terdakwa hanya tertunduk selama surat dakwaan dibacakan. Noval, yang kakinya tertembak saat ditangkap, duduk di kursi pesakitan, dengan kaki diluruskan, karena tidak bisa ditekuk. Ketua Majelis Hakim, Amiruddin Zakaria, hingga Senin (14/1) depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Tim Penasehat Hukum terdakwa. (kurniawan-tempo news room)

Berita terkait

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

16 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

26 menit lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

26 menit lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

29 menit lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

42 menit lalu

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

Lagu MAESTRO SEVENTEEN versi aslinya bergenre dance R&B, versi orkestra ini akan lebih megah

Baca Selengkapnya

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

43 menit lalu

Pembekuan Darah Usai Vaksinasi AstraZeneca, Epidemiolog: Kasusnya Langka dan Risiko Terkena Minim

Pasien pembekuan darah pertama yang disebabkan oleh vaksin AstraZeneca adalah Jamie Scott.

Baca Selengkapnya

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

46 menit lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia Kalah dalam Perebutan Posisi Ke-3, Shin Tae-yong Ungkap Kunci Kemenangan Irak

54 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia Kalah dalam Perebutan Posisi Ke-3, Shin Tae-yong Ungkap Kunci Kemenangan Irak

Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap satu hal yang menjadi faktor kunci kemenangan Irak.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

54 menit lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

56 menit lalu

Kisah Jendela Wine di Restoran-restoran di Italia, Digunakan untuk Social Distancing pada Abad ke-15

Jendela wine diperkenalkan pada 1600-an, pada saat wabah bubonic menyebar ke seluruh Florence. Kembali populer saat pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya