TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) melakukan klarifikasi soal dugaan kasus korupsi Hakim Agung Abdul Kadir Mappong sebesar Rp 50 juta. Menurut Humas MA, Joko Upoyo Pribadi, pihak KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Jawa Timur telah mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua MA. Surat tertanggal 8 Maret 2004 itu berisi penjelasan tentang dana sebesar Rp 50 juta, katanya kepada wartawan di gedung MA, Kamis (11/3). Joko mengatakan surat tersebut menjelaskan bahwa penggunaan dana Rp 50 juta merupakan dana taktis operasional yang diberikan oleh gubernur kepada Mappong selaku anggota Muspida Jawa Timur. Saat itu, kata Joko, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Mappong telah mendapatkan penugasan pembinaan, pengarahan motivasi, dan bertanggung jawab dalam pencapaian prestasi para atlet Jawa Timur yang berlaga pada PON XV tahun 2000 di Jawa Timur. Dalam surat tersebut disebutkan dana sebesar Rp 50 juta dipergunakan untuk memberi motivasi kepada atlet dan pelatih cabang olahraga yang berada di bawah tanggung jawabnya, yakni squash, panjat tebing, softball, dan bola basket.Dana yang diberikan kepada Abdul Kadir Mappong tersebut juga diberikan kepada anggota Muspida lainnya dan tidak dibagi-bagikan atau diberikan secara perorangan kepada atlet dan pelatih cabang yang bersangkutan, melainkan dipergunakan bagi pembinaan, pemberian motivasi untuk mencapai prestasi yang diharapkan. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Iptek KONI Jatim, Eddy Indrayana, dan Ketua I KONI Jatim, Imam Supardi, menegaskan bahwa tidak ada sedikitpun hak atlet Jawa Timur yang dirugikan oleh para anggota Muspida, selaku pembina cabang olahraga yang diperlombakan pada PON XV tahun 2000. Joko juga mengungkapkan bahwa Abdul Kadir Mappong tidak akan mundur dari pencalonannya sebagai calon wakil ketua Mahkamah Agung. Ia juga siap jika harus diperiksa oleh polisi, ujarnya. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room