Hari Ini, Andi Mallarangeng Diperiksa KPK

Reporter

Editor

Kamis, 24 Mei 2012 06:02 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO , Jakarta:Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 23 Mei 2012. Badan antirasuah ini memanggil Andi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Julian mengatakan, Presiden mendukung KPK menggali informasi sebagai bagian dari proses hukum atas kasus pembangunan pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional tersebut. "Presiden tentu ingin semua proses hukum berjalan lancar sebagaimana harapan bersama," kata Julian di gedung Bina Graha, Jakarta kemarin. Menurut dia, Presiden sudah mengetahui adanya pemanggilan ini. “Tentu, jika dibutuhkan kesaksiannya untuk hadir di KPK, ya, penuhi undangan tersebut," kata dia.

Apalagi, kata Julian, Andi sudah menyatakan bersedia hadir. "Kehadiran seseorang, termasuk menteri kabinet, untuk duduk sebagai saksi adalah sesuatu yang patut diapresiasi," kata dia. Sebelumnya, Andi menyatakan akan hadir memenuhi panggilan KPK. KPK pun berharap memenuhi janjinya. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, berharap Andi mengungkapkan semua yang diketahui.

Proyek Hambalang diduga dikorupsi, mulai dari pengadaan lahannya, pengadaan barang, hingga anggaran perencanaan proyek. Bekas Bendahara Demokrat Nazaruddin pernah mengungkapkan, PT Adhi Karya, pengelola proyek, pernah menggelontorkan duit Rp 10 miliar untuk sertifikat lahan. Sebanyak Rp 5 miliar di antaranya diberikan kepada Menteri Andi. Namun mantan juru bicara presiden itu berulang kali membantah.

Nazar, yang kini menjalani hukuman dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang, juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum kecipratan duit. Uang itu digunakan untuk kemenangan dia dalam pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres di Bandung 2010.

Sumber Tempo di KPK mengatakan, peran Anas dalam proyek Hambalang sudah semakin jelas. KPK tinggal merangkai data dan kesaksian untuk menentukan dua alat bukti yang cukup. Misalnya, kata sumber, menyambungkan kesaksian antara Nazaruddin dan Angelina Sondakh tentang peran Anas. Menurut sumber, dua politikus ini mengetahui peran Anas dalam kasus Hambalang.

Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat, Firman Wijaya, menyatakan sedang menyiapkan bukti untuk menyatakan tidak terlibat. Firman menuturkan, selama ini berbagai pemberitaan di media menyatakan seolah-olah kliennya memiliki kaitan dengan sertifikat Hambalang. Firman yakin Anas tidak memiliki sangkut-paut dengan sertifikat. Menurut dia, sampai saat ini tidak ada dokumen maupun fakta yang mengindikasikan Anas terlibat. “Anas tidak memiliki kepentingan dalam proses sertifikasi proyek Hambalang,” kata dia.

TRI SUHARMAN | MARIA YUNIAR | SUNUDYANTORO

Berita Terkait
Apa Hubungan Mahfud, Anas, dan Hambalang?
Kata Munadi Soal Athiyyah dalam Kasus Hambalang

Hayono Isman Desak KPK Segera Periksa Anas

KPK Belum Tetapkan Jadwal Pemeriksaan Anas

Kasus Korupsi Hambalang Ditentukan Pekan Depan

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

5 April 2023

Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Bukan Kali Pertama Indonesia Dapat Sanksi FIFA

Gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Indonesia menunggu Sanksi FIFA. Bukan kali pertama pernah diberikan kepada Indonesia, kapan saja?

Baca Selengkapnya

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

4 April 2023

3 Rencana Dito Ariotedjo Usai Terima Jabatan Menpora: SEA Games 2023, DBON, dan Youth Creative Hub

Menpora Dito Ariotedjo membeberkan tiga rencana awal yang akan dilakukannya usai melakukan prosesi serah terima jabatan.

Baca Selengkapnya

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

1 Maret 2022

Selama Dipenjara, Angelina Sondakh Terima Remisi 3 Bulan

Rika mengatakan remisi yang diterima Angelina Sondakh berjenis remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali.

Baca Selengkapnya

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

1 Maret 2022

Angelina Sondakh Mulai Jalani Cuti Jelang Bebas pada Bulan Ini

Rika mengatakan Angelina Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas pada Maret 2022.

Baca Selengkapnya

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

16 Februari 2022

UU Keolahragaan Sah, Menpora Apresiasi Jajarannya

UU Keolahragaan menjadi pedoman dan panduan dalam penyusunan program di Kemenpora.

Baca Selengkapnya

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

9 Februari 2022

Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran Menpora di Peringatan HPN 2022

Ketua PWI dan Menpora menandatangani MoU tentang sinergi pengelolaan dan penyelarasan informasi bidang olah raga.

Baca Selengkapnya

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

9 Februari 2022

Menpora: Pers Sangat Penting Dalam Penerapan DBON

Keterlibatan pers sangat penting untuk mengingatkan pemerintah daerah dalam tugas mereka tentang Perpres Nomor 86 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

4 Februari 2022

Harapan Kemenpora untuk Pemuda di SDGs Summit 2022

Kemenpora mendorong para pemuda untuk tetap berupaya produktif, serta terus inovatif, kreatif, dan mandiri.

Baca Selengkapnya

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

28 Januari 2022

Menpora Amali Sambut Baik UPI Dirikan Fakultas Kedokteran Olahraga

Menpora Zainudin Amali juga memberikan pesan khusus kepada Rektor UPI agar membuat jurusan manajemen olahraga yang lulusannya bisa menjadi pengelola cabang olahraga

Baca Selengkapnya