TEMPO.CO, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang menolak memberikan izin baru penambangan pasir besi yang diajukan investor. Penolakan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Alam.
Pernyataan penolakan tersebut disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar dan Asat Malik, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang, Rabu, 23 Mei 2012.
Adapun terhadap izin yang sudah dikeluarkan bisa diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula izin eksplorasi bisa ditingkatkan menjadi eksploitasi jika telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan.
Penjelasan Sjahrazad Masdar dan Asat Malik tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pandangan umum pada sidang paripurna sebelumnya.
Di lain pihak, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Lumajang, Nurul Huda, sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Tambang Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap pengajuan perpanjangan izin pertambangan. "Yang kami kaji apakah perpanjangan izin layak diberikan,” ujarnya.
Menurut Nurul Huda, pengkajian dilakukan setelah sebelumnya tim Pokja mengecek lokasi penambangan perusahaan yang mengajukan permohonan perpanjangan izin. "Tim akan mengecek apakah kegiatannya sesuai UKL UPL (upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan)," katanya.
Jika tidak sesuai dengan UKL UPL, maka pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan izin. Selain itu, kata Nurul, tim akan mengecek teknik penambangannya. Bahkan, berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak juga diperiksa.
Berdasarkan pantauan Tempo, terjadi kerusakan lingkungan cukup parah di pesisir pantai selatan Lumajang akibat penambangan pasir besi secara ilegal.
Data yang diperoleh Tempo dari Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebutkan saat ini terdapat sekitar 100 izin penambangan pasir besi, pasir bangunan serta batuan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Izin penambangan pasir bangunan dan batuan meliputi areal seluas 200 hektare. Sedangkan izin penambangan pasir besi dengan luas areal 8.500 hektare. 8.000 hektare di antaranya dikelola PT Indonesia Modern Mining Sejahtera (PT IMMS) dan 500 hektare oleh PT Aneka Tambang
Bagian Humas Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Probolinggo, Gatot, membenarkan ihwal kerusakan lingkungan di pesisir pantai selatan Jember. Kerusakan telah dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan.
Gatot menyebutkan sekitar 200 hektare lahan di pesisir selatan yang mengalami kerusakan akibat pengerukan pasir besi.
DAVID PRIYASIDHARTA
Berita terkait
Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
10 jam lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
1 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
5 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
7 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
9 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
26 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
27 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
27 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca SelengkapnyaKasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran
28 hari lalu
Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
Baca SelengkapnyaIstana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil
29 hari lalu
Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.
Baca Selengkapnya