TEMPO.CO, Denpasar - Permohonan grasi yang diajukan oleh Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara karena kasus penyelundupan ganja ke Bali, akhirnya disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby, yakni dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Surat Keputusan Presiden Nomor 22/G tahun 2012 itu dikeluarkan pada 15 Mei 2012. "Pengadilan Negeri Denpasar baru menerima (putusan) pada Senin kemarin," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak, Selasa 22 Mei 2012. Untuk pidana denda tetap harus dibayar sebagaimana ditetapkan pengadilan.
Corby, 34 tahun, ditangkap membawa ganja seberat 4 kilogram di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Oktober 2004. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar dia divonis 20 tahun penjara atas usaha penyelundupan ganja dari Australia dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan. Setelah mengajukan banding, Corby bahkan sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun.
Berbagai usaha dilakukan Corby untuk mendapatkan keringanan hukuman. Corby pun lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi ditolak Mahkamah Agung pada 28 Maret 2008.
Dengan disetujuinya grasi tersebut, masa hukuman Corby akan dikurangi 5 tahun, dan selama menjalani masa hukuman sejak terangkapnya pada 2004 serta dikurangi remisi yang diterima oleh Corby setiap tahunnya. "Perkiraan bebas dia hanya pihak Lapas yang bisa menghitungnya nanti," ucap Amzer.
Pengacara Corby, Erwin Siregar, mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari Departemen Hukum dan HAM mengenai pemberian grasi itu. “Kalau dihitung, dia tinggal 3 tahun lagi di penjara,” katanya. Grasi itu meringankan beban Corby yang sakit-sakitan akibat tekanan mental yang ditanggungnya. “Saya akan segera memberi tahu dia dan keluarganya,” kata Erwin.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Grasi Dikabulkan, Hukuman Corby Dipotong 5 Tahun
Australia Minta Grasi untuk Corby
Tur Kunjungi Corby di LP Krobokan Dijual Via Internet
Corby Marah pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Remisi bagi Corby Dibatalkan
Saudara Tiri Corby Terjerat Narkotika
Berita terkait
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris
30 hari lalu
Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi
15 Januari 2024
Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba
22 Juni 2023
Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.
Baca SelengkapnyaMerry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?
17 April 2023
Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan
16 April 2023
Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami
Baca SelengkapnyaAlasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati
16 April 2023
Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaLBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?
16 April 2023
Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati
Baca SelengkapnyaDapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry
16 April 2023
Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021
15 April 2023
Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.
Baca SelengkapnyaICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami
15 April 2023
ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati
Baca Selengkapnya