TEMPO.CO, Jakarta - Perdebatan antara mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pengangkatan Wakil Gubernur Junadi Hamsyah menjadi gubernur definitif memanas.
Denny Indrayana menilai putusan PTUN tersebut tidak sah. "Tidak ada telex/telegram pun yang dilakukan. Penetapan menulis pemberitahuannya dengan telepon. Tidak sah," tulis Deny dalam akun Twitter-nya @dennyindrayana, Sabtu 19 Mei 2012, sekitar pukul 11 siang.
Komentar Denny ini menjadi balasan dari kicauan Yusril di akun Twitter-nya @Yusrilihza_Mhd, Sabtu, 19 Mei 2012, sekitar pukul sembilan pagi. Yusril menuding Denny tidak paham soal hukum acara PTUN.
Yusril menulis bahwa menurut UU No.5/86 tentang PTUN Pasal 67 ayat 2 “Permohonan penundaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat keadaan yang sangat,” kicaunya. “Mengingat sifatnya ‘sangat mendesak’ cara penyampaian dapat dilakukan dengan telegram/telex atau dengan kurir," tulis kuasa hukum Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M. Najamuddin, itu.
Menurut Denny, Agusrin sudah divonis Mahkamah Agung korupsi. Undang-Undang Pemerintah Daerah mengatur dia diberhentikan tetap dan wakil gubernur dilantik menjadi gubernur.
Namun, kata Denny, tidak rela jabatan gubernurnya hilang, dengan dibantu Yusril, Agusrin menggugat ke PTUN. Maka jadilah PTUN menjadi benteng pertahanan terpidana korupsi untuk mempertahankan posisinya selaku gubernur. Seharusnya, kata dia, dari Lapas Cipinang, Agusrin yang sudah divonis MA korupsi bersikap legowo. Relakan rakyat Bengkulu punya gubernur baru.
Agusrin menang dalam gugatan putusan sela di PTUN Jakarta 14 Mei 2012. Pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Putusan memerintahkan menunda pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin.
RINA WIDIASTUTI
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya