Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Mei ke Komnas HAM

Reporter

Editor

Kamis, 4 Maret 2004 20:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung hari ini (4/3) mengembalikan berkas penyelidikan kasus kerusuhan Mei 1998 ke Komnas HAM. Jaksa Agung MA Rahman menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di gedung DPR, Kamis (4/3).Menurut Rahman, untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM yang diserahkan ke Kejaksaan Agung sejak 19 September 2003 itu, dirinya telah membentuk tim untuk melakukan penelitian. “Berdasarkan hasil penelitian tim, disimpulkan berkas perkara itu belum lengkap, selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2004 berkas itu akan dikembalikan ke Komnas HAM untuk dilengkapi sesuai petunjuk,” kata Rahman.Sementara itu Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, B.R. Pangaribuan, dalam rapat kerja itu menambahkan, penelitian dan pengkajian terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM soal kerusuhan Mei tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Kita lihat, dikaji, dan dievaluasi oleh Satgas HAM Kejagung berikut para rekan yang menangani berbagai kasus pelanggaran HAM yang kita rekrut,” kata Pangaribuan yang juga menjabat Kepala Kejati NTT ini.Sesudah dikaji dan dievaluasi, kata dia, bukan merupakan hal yang disengaja berkas itu akhirnya harus dikembalikan ke Komnas HAM, hampir sama nasibnya dengan berkas kasus pelanggaran HAM berat Trisakti Semanggi I-Semanggi II (TSS) yang juga dikembalikan. “Karena terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM, setelah diteliti, masih banyak kekurangan, baik berupa kelengkapan formil maupun materil,” kata Pangaribuan, yang diminta Jaksa Agung menjawab masalah-masalah pelanggaran HAM berat yang ditanyakan Komisi Hukum DPR.Menyinggung soal kasus Trisakti Semanggi I-Semanggi II, Pangaribuan mengatakan Kejaksaan Agung tidak mungkin lagi untuk menyidik kasus tersebut menjadi sebuah kasus pelanggaran HAM berat. Pasalnya, kasus itu sendiri sudah dibawa ke pengadilan militer, di mana para pelaku lapangannya sudah diadili dan diputus oleh pengadilan militer.“Ada yang dihukum penjara, ada yang dipecat, ada juga berbentuk hukuman lain, dan sekarang ini masih dalam upaya hukum ke pengadilan lebih tinggi. Oleh karena itu dengan diadili dan ditangani oleh pengadilan militer, berarti bukan pelanggaran HAM berat tetapi tindak pidana umum, ini merupakan suatu kenyataan pahit yang mau tidak mau harus kita terima,” kata Pangaribuan. Yang menjadi permasalahan, menurut Pangaribuan, bukan karena belum adanya rekomendasi DPR kepada Presiden untuk membentuk peradilan ad-hoc HAM pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000, namun karena adanya doktrin hukum yang tidak mungkin ditembus oleh kejaksaan. “Untuk kasus TSS, karena itu sudah ditangani pengadilan militer, tidak mungkin lagi kita periksa atau kita sidik kembali untuk diajukan ke pengadilan, karena terbentur dengan doktrin hukum nebis in idem. Bisa saja disidik, kemudian jadi berkas, tapi mau dibawa ke mana,” ujar Pangaribuan. Kalaupun ada anggapan bahwa antara pelaku lapangan dan komandannya berbeda, di mana pelaku lapangan bisa ditindak pidana umum, tetapi para komandan bisa dipidana sesuai UU Pengadilan HAM, menurut Pangaribuan, pada Pasal 42 Ayat 1 UU 26/2000 terhadap militer, dan Pasal 42 Ayat 2 terhadap sipil dan polisi, dijelaskan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban itu adalah apabila komandan mempunyai anak buah yang dibiarkan melakukan pelanggaran HAM berat. “Nah sekarang yang mana pelanggaran HAM berat, karena pelaku lapangan tidak pernah diperiksa sebagai pelaku pelanggaran HAM berat, tapi pelaku tindak pidana umum,” katanya. Dalam rapat itu, Jaksa Agung MA Rahman juga menyampaikan adanya pengembangan organisasi di Kejaksaan Agung untuk efektivitas penyidikan kasus-kasus pelanggaran HAM, yakni dengan baru dibentuknya Direktorat Kasus Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung.Dimas - Tempo News Room

Berita terkait

Secarik Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

2 hari lalu

Secarik Kilas Balik Lengsernya Presiden Soeharto dan Lahirnya Era Reformasi

Setelah demonstrasi besar akibat krisis ekonomi dan tuntutan reformasi, Presiden Soeharto akhirnya mengundurkan diri pada 21 Mei 1998.

Baca Selengkapnya

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

3 hari lalu

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

Pada Kamis, 21 Mei 1998, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi kepresidenan, menjadi tanda mulainya era reformasi.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

4 hari lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

4 hari lalu

Ratusan Orang Tewas di Yogya Plaza Klender Saat Kerusuhan Mei 1998, Terjadi Penjarahan dan Kebakaran

Kilas balik kerusuhan Mei 1998 terjadi di Yogya Plaza Klender. Ratusan orang tewas terjebak dalam kebakaran di Yogya dept Store itu.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

5 hari lalu

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

5 hari lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

5 hari lalu

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

Seseorang akan berusaha sekeras mungkin untuk menghindari tempat, situasi, benda, dan orang yang mengingatkannya akan peristiwa trauma tersebut.

Baca Selengkapnya

Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

5 hari lalu

Korban Kerusuhan Masih Alami Trauma, Berikut Penjelasan Trauma Korban Kerusuhan

Bagi yang mereka yang sebelumnya pernah mengalami trauma seperti kehilangan atau hadir saat kekerasan terjadi, tentu akan menghasilkan reaksi intens.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Mei 1998, Kerusuhan Berbau Rasial di Jakarta dan Solo

5 hari lalu

Kilas Balik Kerusuhan Mei 1998, Kerusuhan Berbau Rasial di Jakarta dan Solo

Selama 4 hari lebih, kerusuhan Mei 1998 menghantam berbagai kota di Indonesia termasuk Jakarta dan Solo, mengguncang masyarakat, bahkan memicu trauma

Baca Selengkapnya

Hari-hari Usai 12 Mei 1998, Tragedi Trisakti yang Berujung Reformasi

6 hari lalu

Hari-hari Usai 12 Mei 1998, Tragedi Trisakti yang Berujung Reformasi

Lahirnya reformasi 21 Mei 1998 tidak terlepas dari serangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya yang diwarnai darah tumpah termasuk Tragedi Trisakti.

Baca Selengkapnya