TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Abdul Hakim Garuda Nusantara, mengatakan Komnas HAM saat ini sedang menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan Agung mengenai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada Mei 1998. Sampai saat ini, Kejaksaan belum memberikan tanggapan atau jawaban dari surat yang telah dikirim oleh Komnas HAM. Karena itu, kata Garuda, yang ditemui usai acara diskusi komitmen partai politik peserta pemilu untuk penegakan HAM, Senin (1/3), mengatakan, pihaknya mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung. Jika peristiwa itu dianggap bukan pelanggaran HAM berat, Kejaksaan Agung bisa mengembalikan berkas laporannya ke Komnas HAM. Tetapi jika dianggap pelanggaran HAM berat, Kejaksaan Agung berkewajiban meneliti dan menyidik kasus itu. "Tidak ada jalan bagi Kejaksaan Agung untuk mengembalikan berkas-berkas kasus Mei 1998," ujar Garuda sambil mengatakan bahwa Kejaksaan Agung harus segera memanggil Jenderal-jenderal yang terlibat dalam kasus itu, untuk segera menyelesaikan masalahnya. Tetapi kenyataannya, sampai saat ini Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan apapun. Hal ini sangat disesalkan Komnas HAM. Walaupun demikian, Komnas HAM tidak berhak menegur Kejaksaan Agung, kecuali Presiden. Menurut Garuda, kasus Mei adalah wewenang Presiden, bukan Komnas HAM. Karena itu, Komnas HAM tidak memiliki wewenang apapun untuk menekan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus itu. Tetapi jika kasus itu tidak segera diselidiki, Kejaksaan berarti telah membuat kekeliruan dan meninggalkan ketidakjelasan kepada publik atas kasus Mei 1998. Sunariah - Tempo News Room