TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2012 yang diajukan pasangan calon Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan. Karena itu, kuasa hukum pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, Mahendradatta, meminta pemerintah segera melantik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang menjadi pemenang pemilukada tersebut.
“Putusan MK sudah final dan mengikat. Dengan demikian, Zaini-Muzakir sah memimpin Aceh. Pemerintah harus segera melantik pasangan tersebut,” kata Mahendradatta usai sidang putusan di Gedung MK, Jumat, 4 Mei 2012.
Menurut Mahendradatta, keputusan MK tersebut memastikan jika pihak pemohon tidak dapat membuktikan segala tuduhan terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaran pemilukada di Serambi Mekah itu.
Pasangan Irwandi-Muhyan melayangkan gugatan karena menilai banyak terjadi praktek intimidasi, teror, dan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan dalam pemilukada. Praktek itu, misalnya, membuka kembali pendaftaran calon dan pengunduran jadwal pemberian suara. Menurut mereka, hal tersebut telah mencederai proses demokrasi di Aceh.
Mahendra menilai seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pemohon merupakan ranah pidana yang seharusnya diselesaikan terlebih dulu di kepolisian. “Jadi, jangan bawa saksi pidana ke MK, seharusnya diselesaikan dulu,” katanya.
Kuasa hukum kubu Irwandi-Muhyan, Sayuti Abubakar, menyatakan pihaknya
menerima segala keputusan dari MK. “Kami sudah melakukan upaya hukum. Meskipun tidak sesuai dengan harapan, kami sangat menghargai keputusan MK,” kata Sayuti.
Dalam kesempatan itu, Sayuti juga mengucapkan selamat kepada pasangan Zaini-Muzakir yang secara resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. “Pak Irwandi juga menyatakan siap menerima keputusan apapun. Beliau bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terkait
Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan
9 jam lalu
Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.
Baca Selengkapnya207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan
11 jam lalu
Sebanyak 207 perkara sengketa pileg di MK berpotensi tidak dilanjutkan. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaWahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
4 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
4 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
4 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
4 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
4 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
4 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
4 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
5 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca Selengkapnya